Satresnarkoba Polres Binjai Amankan 2 Pelaku Sabu 3,9 Gram

Dua pelaku peredaran sabu ER dan JSP beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Mapolres Binjai, Jumat (04/09/2026). Foto:
Dua pelaku peredaran sabu ER dan JSP beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Mapolres Binjai, Jumat 04 September 2026. (Foto: Jogi/instrumentasi.com)

BINJAI, Instrumentasi.com — Polres Binjai terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Petugas mengamankan pelaku ER (31) di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, petugas menangkap pelaku JSP (33) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga:Pemprov Sumut Siapkan Rp67,5 Miliar untuk Renovasi 250 Rumah Ibadah
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Kualanamu Pasca Erupsi Anak Krakatau

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu buah sekop dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, dua buah plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menyampaikan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan hal itu merupakan bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.

Baca Juga:Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar Bangunan Milik Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus
KSP Kunjungi Kantor Imigrasi Sumut, Soroti TPPO dan Overcapacity Lapas

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. juga mengimbau seluruh masyarakat. Ia meminta masyarakat berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui Call Center Polri 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas Kapolres Binjai. (*/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *