MEDAN, Instrumentasi.com — Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumatera Utara, Pintor Sitorus. Bangunan tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Hasil penelusuran menunjukkan bangunan itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, Komisi IV menilai bangunan tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.
Rekomendasi pembongkaran itu diterbitkan Komisi IV DPRD Kota Medan pada 7 September 2026. Sebelumnya, komisi telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga setempat, Sutrisno Pangaribuan.
Sutrisno menyampaikan, RDP digelar pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Medan. Dalam rapat tersebut, ia mengadukan keberadaan bangunan milik Pintor Sitorus yang tidak memiliki PBG.
Lebih lanjut, Sutrisno mengatakan hasil tindak lanjut pengaduan itu telah dituangkan dalam surat rekomendasi pembongkaran.
“Rekomendasi pembongkaran dari Komisi IV DPRD Medan sudah terbit,” kata Sutrisno, Rabu (9/9/2026).
Selain itu, ia berharap Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia secara khusus meminta Wali Kota Medan beserta jajaran terkait segera merespons.
“Agar Wali Kota Medan segera mengindahkan surat tersebut,” harapnya.
Menurut Sutrisno, tindak lanjut penting dilakukan agar persoalan bangunan yang diadukan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum dan ketertiban tata kota dapat terjaga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi pembongkaran tersebut, Kasatpol PP Kota Medan belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga dilakukan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan. (*/Ron)












