HUMBAHAS, Instrumentasi.com — Sebuah mobil dinas berpelat merah kedapatan mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di salah satu SPBU di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (8/9/2026).
Pantauan di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, mobil Suzuki APV Arena berwarna abu-abu dengan nomor polisi BB 1036 D terlihat mengantre di jalur pengisian. Petugas SPBU tampak melayani pengisian BBM subsidi tersebut ke kendaraan dinas tersebut.
Berdasarkan data Samsat, pelat dengan kode BB 1036 D terdaftar sebagai kendaraan operasional Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Hal ini memicu sorotan warga yang berada di lokasi karena Pertalite merupakan BBM subsidi yang peruntukannya dibatasi.
Sejumlah warga yang melihat kejadian itu mempertanyakan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan pelat merah. Mereka menilai seharusnya kendaraan dinas menggunakan bahan bakar non subsidi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:KSP Kunjungi Kantor Imigrasi Sumut, Soroti TPPO dan Overcapacity Lapas
Wali Kota dan Kapolres Resmikan Revitalisasi Jembatan Merah Putih Tebing Tinggi
Menanggapi hal tersebut, seorang petugas SPBU mengatakan pihaknya hanya melayani sesuai antrean. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti aturan terbaru terkait larangan kendaraan dinas mengisi Pertalite.
Padahal, pemerintah telah menerbitkan aturan yang membatasi penggunaan BBM subsidi. Kendaraan dinas pemerintah termasuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah. Selain itu, surat edaran Pertamina juga menegaskan pelarangan bagi kendaraan pelat merah dan pelat kuning mengisi BBM subsidi.
Baca Juga:Polresta Deli Serdang Siagakan Personel, Amankan Kualanamu Imbas Penundaan Penerbangan
Wakapolda Sumut Tinjau Kualanamu, 58 Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Terkait kejadian ini, Kepala Dinas Perhubungan Humbahas belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Bagian Umum Setdakab Humbahas, namun belum ada pejabat yang dapat dihubungi.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik di Humbahas, R. Simanjuntak, menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal. Menurutnya, pimpinan OPD harus lebih tegas mengingatkan sopir dan pengguna kendaraan dinas.
“Seharusnya ada edaran dan sanksi tegas dari Sekda. Jangan sampai BBM subsidi yang jatah masyarakat malah dipakai mobil dinas,” ujar R. Simanjuntak saat ditemui di lokasi.
Lebih lanjut, warga berharap Pemkab Humbahas segera menertibkan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas. Mereka meminta agar seluruh OPD beralih ke BBM non subsidi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, mobil pelat merah tersebut telah meninggalkan lokasi SPBU. Pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi. (*/JR)












