Surat Rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan terkait bangunan tanpa PBG di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera No. 15, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.(dok.instrumentasi.com)
Medan, Instrumentasi.com – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumatera Utara, Pintor Sitorus, yang berada di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Dimana bangunan tersebut diketahui tidak memiliki PBG.
Rekomendasi tersebut diterbitkan Komisi IV DPRD Kota Medan pada 7 September 2026, setelah sebelumnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga setempat, Sutrisno Pangaribuan mengenai bangunan tersebut.
Sutrisno mengatakan, RDP digelar pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 15.00 WIB di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Medan. Dalam rapat tersebut, pihaknya menyampaikan pengaduan terkait keberadaan bangunan milik Pintor Sitorus yang tidak ada PBG nya .
Menurut Sutrisno, hasil tindak lanjut pengaduan tersebut telah dituangkan dalam surat rekomendasi pembongkaran yang dikeluarkan Komisi IV DPRD Kota Medan.
“Rekomendasi pembongkaran dari Komisi IV DPRD Medan sudah terbit,” kata Sutrisno, Rabu (9/9/2026).
Ia berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan, khususnya Wali Kota Medan beserta jajaran terkait.
“Agar Wali Kota Medan segera mengindahkan surat tersebut,” harapnya.
Sutrisno menilai, tindak lanjut dari rekomendasi Komisi IV DPRD Medan penting dilakukan agar persoalan bangunan yang sebelumnya diadukan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi pembongkaran tersebut, Kasatpol PP Kota Medan belum memberikan tanggapan.
Hal serupa konfirmasi juga kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan. (Ron)












