IGoWa: Bobby Nasution Diminta Pahami Batas Kewenangan Kepala Daerah

Sutrisno Pangaribuan
Sutrisno Pangaribuan

MEDAN, Instrumentasi.com — Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) Sutrisno Pangaribuan menilai Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution perlu memahami kembali batas kewenangan kepala daerah.

Hal itu penting dilakukan agar Bobby Nasution tidak mengambil alih urusan yang seharusnya menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota sesuai aturan.

Pertama, pernyataan tersebut disampaikan Sutrisno menanggapi rencana Bobby memperbaiki rumah warga Kota Medan. Rumah itu rusak akibat cuaca ekstrem dan angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor.

Selain itu, Bobby sebelumnya menyebut pembiayaan perbaikan bersumber dari Posko Bencana maupun APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bukan dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Hal itu disampaikan Bobby di DPRD Sumatera Utara, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurut Sutrisno, langkah tersebut menunjukkan Bobby kembali mencampuri urusan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah kota. Ia menegaskan kepala daerah harus bekerja berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, perencanaan program, serta penganggaran dalam APBD.

Kemudian, Sutrisno juga menyoroti kunjungan Bobby ke Nias. Dalam kunjungan itu, Bobby disebut menjanjikan perbaikan bangunan SMPN 4 Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, di hadapan para siswa.

Lebih lanjut, perbaikan sekolah tersebut akhirnya ditempuh melalui skema Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Sutrisno menilai pola itu menunjukkan adanya persoalan dalam memahami batas kewenangan provinsi dan kabupaten.

“Jangan sampai kepala daerah merasa semua persoalan di daerah menjadi kewenangannya. Ada pembagian urusan pemerintahan yang harus dipatuhi,” kata Sutrisno.

Tak hanya itu, ia mengingatkan saat menjabat Wali Kota Medan, Bobby juga pernah mengambil alih penanganan sejumlah ruas jalan provinsi. Tiga ruas itu adalah Jalan Setia Budi Simpang Selayang, Jalan Marelan Raya, dan Jalan TB Simatupang.

Adapun pemeliharaan ruas tersebut kemudian didelegasikan berdasarkan Surat Gubernur Sumut Nomor 600.1.7/1834/2023. Surat itu mengatur penanganan rutin dan berkala ruas jalan provinsi di Kota Medan sepanjang 6,9 kilometer.

Di sisi lain, Sutrisno juga mengkritik kebijakan mutasi pejabat daerah. Salah satunya penarikan Benny Sinomba Siregar dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan ke Pemprov Sumut.

“Pengelolaan APBD harus merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara pengelolaan ASN harus berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya.

Terakhir, Sutrisno meminta Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN melakukan pembinaan terhadap Bobby. Ia menegaskan agar pelaksanaan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *