Bukti Ada di CCTV! Desakan Terbuka Rekaman Rapat DPRD Sumut

Sutrisno Pangaribuan.
Sutrisno Pangaribuan.

Jakarta, Instrumentasi.com -–  Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Indonesian Parliament Watch (IParWa), sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, mendesak pimpinan DPRD Sumatera Utara membuka rekaman audio, video, dan CCTV rapat paripurna. Ia meminta hal itu untuk menjawab polemik terkait terpenuhinya kuorum dalam rapat pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Menurut Sutrisno, polemik mengenai kuorum rapat tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai mekanisme kuorum merupakan bagian penting dalam tata tertib DPRD yang wajib dipatuhi dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, ia menegaskan Peraturan DPRD Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib telah disusun melalui proses panjang dengan menggunakan anggaran daerah. Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD wajib menjadikan peraturan tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi legislasi.

Di sisi lain, Sutrisno menyayangkan pernyataan sejumlah anggota DPRD yang menganggap persoalan kuorum bukan substansi. Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku di lingkungan DPRD.

Selanjutnya, ia menjelaskan pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya kuorum sebenarnya sangat mudah dilakukan. Pasalnya, seluruh rapat paripurna telah direkam melalui sistem audio, video, serta kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut dapat menunjukkan waktu kehadiran maupun keluarnya setiap peserta rapat.

Sutrisno menguraikan, Pasal 150 ayat (1) Tata Tertib DPRD memang mengatur bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis rapat paripurna.

Adapun ketentuan yang menjadi dasar dalam rapat pengambilan keputusan Ranperda adalah Pasal 117 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rapat paripurna untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD harus dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.

Dengan demikian, apabila rapat awal hanya dibuka dengan kehadiran lebih dari separuh anggota, maka sebelum pengambilan keputusan mengenai Ranperda harus dipastikan kembali apakah jumlah kehadiran telah memenuhi syarat minimal dua pertiga anggota.

“Interupsi yang mempertanyakan kuorum justru sesuai dengan tata tertib DPRD dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya persidangan,” kata Sutrisno dalam siaran persnya, Selasa, 28 Juli 2026.

Selain itu, ia menilai pimpinan DPRD seharusnya mengapresiasi anggota yang mengingatkan persoalan kuorum, bukan menganggap interupsi tersebut sebagai hambatan jalannya rapat.

Tak hanya itu, Sutrisno menilai Ketua DPRD bersama Sekretaris DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis rapat telah terpenuhi sebelum sidang dilanjutkan.

Ia juga menyoroti kehadiran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Menurutnya, jika benar Bobby meninggalkan ruang rapat sebelum seluruh proses selesai, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka melalui rekaman resmi persidangan.

Lebih jauh, Sutrisno mengkritik pernyataan Bobby yang menyindir fraksi pengusul interupsi. Ia berpendapat seorang kepala daerah semestinya lebih dahulu memastikan dukungan politik dari fraksi-fraksi yang mengusungnya sebelum menyalahkan pihak lain.

Terakhir, ia meminta DPRD Sumatera Utara segera membuka rekaman audio, video, dan CCTV rapat paripurna kepada publik agar polemik mengenai kuorum dapat diselesaikan secara objektif.

“Apabila seluruh rekaman tersebut tidak dibuka kepada publik, maka perdebatan mengenai sah atau tidaknya rapat paripurna akan terus berlangsung dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Sutrisno.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi langkah terbaik untuk memastikan apakah rapat pengambilan keputusan Ranperda telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026, sekaligus menjawab berbagai tudingan terkait kehadiran maupun keluarnya peserta rapat, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (**)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *