MEDAN, Instrumentasi.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan anggaran Rp67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah pada 2026. Bantuan tersebut merupakan salah satu program prioritas daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut melalui skema dana hibah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut Ade Sofianita melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (9/9/2026).
“Sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut,” kata Syahrial.
Baca Juga:Kapolresta Deli Serdang Tinjau Kualanamu Pasca Erupsi Anak Krakatau
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Bongkar Bangunan Milik Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus
Lebih lanjut, Syahrial menjelaskan belanja hibah untuk bantuan rumah ibadah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi bantuan tersebut telah mencapai 34,11% atau sebesar Rp23.029.000.000.
Ia juga memaparkan proses pengajuan bantuan hibah rumah ibadah. Pertama, permohonan diajukan oleh calon penerima, baik Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja maupun pengurus rumah ibadah lainnya kepada Gubernur Sumut.
Kemudian, Biro Kesra Setdaprovsu melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan. Setelah itu, usulan diajukan dalam anggaran P-APBD untuk dibahas dalam KUA-PPAS dan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Baca Juga:KSP Kunjungi Kantor Imigrasi Sumut, Soroti TPPO dan Overcapacity Lapas
Wali Kota dan Kapolres Resmikan Revitalisasi Jembatan Merah Putih Tebing Tinggi
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi renovasi dan pembangunan masjid. Selain itu, penerima hibah tidak dapat memperoleh bantuan setiap tahun secara berturut-turut.
“Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi. Harus jeda dan baru bisa ajukan lagi di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 30 April pada tahun berjalan untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya,” jelas Syahrial.
Lebih jauh, besaran bantuan untuk setiap rumah ibadah berbeda-beda. Penentuannya disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei lapangan. Untuk pembangunan kamar mandi, misalnya, bantuan berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Sementara pembangunan fisik keseluruhan masjid dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
“Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan pondasi 10 persen. Hal ini untuk membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut. Kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya,” kata Syahrial.
Selain itu, ia menambahkan penerima bantuan wajib menyampaikan laporan realisasi pembangunan paling lambat 31 Desember pada tahun berjalan. Ketentuan ini bertujuan memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya.
Biro Kesra Setdaprovsu berkomitmen terus menyalurkan bantuan bagi rumah ibadah di Sumut sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.
“Sepanjang masyarakat bermohon bantuan, kita lakukan survei lokasi dan kita sesuaikan juga dengan kemampuan anggaran Sumut,” kata Syahrial.(*/ron)













Respon (2)