DELI SERDANG, Instrumentasi.com – Seorang perempuan berusia 59 tahun, Sehati Br Sembiring, secara resmi mengajukan surat meminta perlindungan hukum dan jaminan keamanan kepada kepolisian.
Permintaan itu disampaikan setelah ia melaporkan dugaan tindak pidana percobaan pembakaran dan pengerusakan di rumahnya, Dusun III, Desa Jati Kesuma, tepatnya di depan SMA N 1 Namo Rambe, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Permohonan tersebut disampaikan Sehati melalui surat kepada Kapolsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang, tertanggal 11 Agustus 2026. Surat itu telah diterima pihak kepolisian, sebagaimana terlihat dari tanda terima pada dokumen.
Dalam suratnya, Sehati menjelaskan peristiwa dugaan percobaan pembakaran dan pengerusakan yang terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya.
Baca juga:Penanganan Laporan KDRT di PPA Polrestabes Medan Diprotes Keluarga Korban.
Bank Sumut dan Disdik Sumut Dorong BOSP Non-Tunai Lewat Digitalisasi
Atas kejadian itu, Sehati kemudian membuat laporan polisi di Polsek Namo Rambe. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/53/VIII/2026/SPKT/POLSEK NAMO RAMBE, tertanggal 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.15 WIB.
Selanjutnya, Sehati meminta kepolisian memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada dirinya serta keluarganya selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Saya memohon perlindungan dan jaminan keamanan kepada Kapolsek Namo Rambe,” demikian substansi permohonan Sehati dalam surat tersebut.
Selain itu, Sehati juga meminta kepolisian meningkatkan patroli dan pemantauan keamanan di sekitar rumahnya. Terutama pada malam hingga dini hari, mengingat waktu kejadian dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca juga:Sat Narkoba Polresta Deli Serdang tangkap 2 pengedar sabu di Desa Sei Tuan Pantai Labu. Petugas sita sabu 1,14 gram dari salah satu pelaku.
Pembetonan Jalan Marelan III Disorot Publik, Dinas SDABMBK Medan Pastikan Sesuai Spesifikasi
Dengan demikian, Sehati berharap langkah pencegahan dapat dilakukan agar dirinya dan keluarga merasa aman selama proses hukum berlangsung.
Dalam surat tersebut, Sehati juga menyatakan permohonan perlindungan itu disampaikan agar kepolisian dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Ia juga meminta proses penanganan laporan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Permohonan perlindungan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian administrasi setelah laporan dugaan percobaan pembakaran dan pengerusakan dibuat di Polsek Namo Rambe.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada keterangan dari pihak Polsek Namo Rambe. Oleh karena itu, belum diketahui langkah perlindungan dan pengamanan yang akan diberikan kepada Sehati maupun perkembangan penanganan laporan tersebut. (Red)












