Wakajatisu Hadiri Kuliah Umum Pajak di Nommensen Medan

Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, S.H., M.H. saat menyampaikan sambutan Kajati Sumut dalam kuliah umum perpajakan bersama KMDT di Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen Medan, Senin (28/9).
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, S.H., M.H. saat menyampaikan sambutan Kajati Sumut dalam kuliah umum perpajakan bersama KMDT di Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen Medan, Senin 28 September 2026. (Foto: Dok/instrumentasi.com).

MEDAN, Instrumentasi.com — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Eko Adhyaksono, S.H., M.H. mewakili Kajati Sumut menghadiri kuliah umum dan diskusi bersama antara Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) dan Universitas HKBP Nommensen. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Fakultas Kedokteran lantai 6 Kampus Universitas HKBP Nommensen Medan, Senin (28/9).

Selanjutnya, saat menyampaikan sambutan Kajati Sumut, Wakajati menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum pidana perpajakan. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memproses tindak pidana di bidang perpajakan ke meja persidangan melalui bidang Tindak Pidana Khusus.

Kemudian, ia menambahkan bahwa penanganan tersebut mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui mekanisme penyidikan yang berasal dari kejahatan perpajakan. Dengan demikian, Kejaksaan berperan aktif dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Selain itu, Wakajati memaparkan peran Jaksa Pengacara Negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui bidang tersebut, Kejaksaan bertindak sebagai Pengacara Negara yang mewakili instansi pemerintah pusat, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, maupun pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran Datun juga meliputi bantuan hukum perdata dan TUN, pendampingan hukum, serta pertimbangan hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan perpajakan seperti Core Tax Administration System.

Sementara itu, kegiatan yang dihadiri ratusan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen tersebut berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para mahasiswa secara aktif mengikuti diskusi terkait penegakan hukum dan sistem perpajakan di Indonesia.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kanwil DJP Sumut I Belis Siswanto, Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP., Ketua dan jajaran KMDT, serta para wakil rektor, dekan, dosen, dan seluruh sivitas akademika Universitas HKBP Nommensen Medan.

Akhirnya, melalui kuliah umum ini, mahasiswa diharapkan memahami peran strategis Kejaksaan dalam mendukung sistem perpajakan nasional. Dengan begitu, sinergi antara akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum dapat memperkuat kesadaran pajak di Sumatera Utara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *