MEDAN, Instrumentasi.com -–- Polda Sumatera Utara bersama seluruh jajaran Polres terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional. Dalam periode 14 hingga, Minggu (27/9/2026), polisi mengungkap 441 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total 485 tersangka.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumatera Utara.
“Selama periode 14 sampai 27 September 2026, Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengungkap 441 kasus curas dan curat dengan 485 tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan jajaran dalam menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Ferry.
Kemudian, ia merinci bahwa dari total pengungkapan tersebut, kasus curas sebanyak 23 perkara dengan 28 tersangka. Sementara itu, kasus curat mencapai 418 perkara dengan 457 tersangka.
Selain itu, dalam rangkaian pengungkapan itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. Di antaranya 80 unit sepeda motor, 62 unit telepon seluler, 52 buah tabung gas, 525 tandan kelapa sawit, serta uang tunai sekitar Rp26,5 juta.
Lebih lanjut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut mulai dari peralatan elektronik, pakaian, dokumen, peralatan rumah tangga hingga berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Oleh karena itu, Ferry menegaskan bahwa upaya menjaga kamtibmas tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga diperkuat dengan langkah pencegahan melalui kegiatan kepolisian di lapangan.
“Selain melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, Polda Sumut dan jajaran juga terus mengintensifkan patroli dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” katanya.
Menurut Ferry, patroli tersebut difokuskan pada sejumlah potensi gangguan keamanan, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Akhirnya, Polda Sumut memastikan langkah penegakan hukum dan pencegahan akan terus berjalan secara berkelanjutan bersama jajaran kewilayahan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara.(*)












