Sat Narkoba Polresta Deli Serdang tangkap 2 pengedar sabu di Desa Sei Tuan Pantai Labu. Petugas sita sabu 1,14 gram dari salah satu pelaku.

pelaku berinisial I alias M, 30, warga Dusun IV Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan ASN, 33, warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku berinisial I alias M, 30, warga Dusun IV Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan ASN, 33, warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. (Foto: Dok/Instrumentasi.com)

DELI SERDANG, Instrumentasi.com -– Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menangkap 2 pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (8/8/2026).

Kedua pelaku berinisial I alias M, 30, warga Dusun IV Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan ASN, 33, warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca juga:Menjaga Setiap Rupiah Dana BOS, Bank Sumut dan Disdik Dorong Tata Kelola Sekolah Berbasis Digital.

Pengamat Kritik Penahanan 40 Hari Gilang Surya, Soroti Minimnya Bukti

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang bukti itu ditemukan di kantong celana salah satu pelaku saat penangkapan.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menjelaskan penangkapan M dan ASN berawal dari keresahan masyarakat. Pasalnya, warga resah karena ada pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kemudian, kami berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ungkapnya.

Baca juga:Nenek 59 Tahun Laporkan Dugaan Percobaan Pembakaran Rumah ke Polsek Namo Rambe.

BTN Perluas Peran di Padang, Gandeng Pemkot Bangun Ekosistem Beyond Mortgage

Lebih lanjut, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Setelah itu, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Sat Narkoba akan langsung melakukan penyelidikan. Apabila terbukti menyimpan atau mengedarkan, maka akan kami tindak tegas,” tutup Kasat Narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *