MEDAN, Instrumentasi.com – Penetapan Gilang Surya Ananda sebagai tersangka kasus narkotika dan penahanannya selama 40 hari memicu kritik. Pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda menilai, penahanan tanpa dukungan bukti yang cukup berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum.
Elfenda menegaskan kepolisian harus menjalankan setiap proses hukum sesuai prosedur. Selain itu, aparat wajib memastikan terdapat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun menahan.
“Ini persoalan hukum. Pihak kepolisian dalam menangani kasus Gilang wajib tunduk pada protap. Menahan seseorang tidak boleh di luar prosedur. Harus ada bukti yang cukup,” tegas Elfenda, Senin 10 Agustus 2026.
Baca juga: Empati RA Tergugah, Pimpinan DPRD Sumut Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Secanggang.
Meriah, DPD PRI Sumut Rayakan HUT Ke-1 Partai Rakyat Indonesia di BPSDM Provsu
Menurutnya, apabila penyidik melakukan penahanan tanpa dasar hukum dan bukti memadai, maka proses itu justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
“Jangan sampai kepolisian tidak menjelaskan secara terbuka apa kesalahan Gilang hingga harus ditahan dan diperpanjang. Transparansi itu bagian dari prinsip melayani masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elfenda juga mempertanyakan dasar penyidik menyebut Gilang sebagai “pemodal” dalam perkara narkotika yang berkaitan dengan vape. Ia menilai, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah.
“Soal dugaan pemodal itu harus didukung bukti awal yang cukup. Jangan sampai label ‘pemodal’ hanya lahir dari asumsi dan asosiasi. Hukum butuh fakta, bukan prasangka,” katanya.
Selain itu, Elfenda menyoroti sikap penyidik yang dinilai tertutup saat dikonfirmasi kuasa hukum Gilang. Padahal, penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan semestinya disampaikan secara jelas sesuai ketentuan hukum.
“Pengacara sudah bertanya, tetapi tidak diperjelas. Ini melukai asas pelayanan publik. Masyarakat berhak tahu, keluarga berhak tahu,” tegasnya.
Baca juga: Wali Kota Rico Waas Pimpin Gotong Royong Bersihkan Parit Tersumbat di Medan Tembung.
Serapan Anggaran Dinas Perkimcikataru Medan Terendah, Plh Sekda Minta Evaluasi
Terakhir, Elfenda mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengambil kebijakan yang justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kalau standarnya ‘minjemin uang ke teman bisa jadi tersangka’, maka yang tumbuh bukan rasa aman, tetapi rasa takut. Itu kebijakan berbahaya dan kontraproduktif,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Gilang Surya Ananda sebagai tersangka dan menahannya selama 40 hari dalam perkara narkotika tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Gilang, Rio Naibaho, menyebut kliennya tidak menguasai atau memiliki barang bukti narkotika dan hanya berada di lokasi kejadian. Pernyataan itu menjadi bagian dari keberatan keluarga dan kuasa hukum terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (Roy)












