Penanganan Laporan KDRT di PPA Polrestabes Medan Diprotes Keluarga Korban

Polrestabes Medan
Polrestabes Medan

MEDAN, Instrumentasi.com – Keluarga korban mempersoalkan penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polrestabes Medan.

Laporan dengan nomor STTLP/B/343/I/2026 atas nama Rukya Naibaho, 58, terhadap menantunya Apriani Br. Ginting itu telah berjalan selama tujuh bulan tanpa kepastian penyelesaian.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Januari 2026 di kawasan Medan Amplas. Sehari setelah kejadian, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian.

Namun hingga 12 Agustus 2026, keluarga menyebut penyidikan perkara belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan. Padahal, terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Baca juga: Usai Laporkan Dugaan Percobaan Pembakaran, Nenek 59 Tahun di Namo Rambe Minta Perlindungan Polisi.

Bank Sumut dan Disdik Sumut Dorong BOSP Non-Tunai Lewat Digitalisasi

Selain belum dilimpahkan, keluarga juga mempertanyakan keputusan penyidik. Sebab, hingga kini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Alat bukti cukup. Namun, tidak ada keadilan. Ini diduga tidak profesional,” ujar Hendro Sihaloho, anak korban.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan pihak keluarga telah berulang kali menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada penyidik. Akan tetapi, menurut dia, belum ada kepastian kapan berkas perkara akan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, keluarga korban juga menyoroti sikap Kanit PPA dan penyidik Rilly Tarigan. Keduanya disebut tidak memberikan respons saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan perkara tersebut.

Baca juga: Sat Narkoba Polresta Deli Serdang tangkap 2 pengedar sabu di Desa Sei Tuan Pantai Labu. Petugas sita sabu 1,14 gram dari salah satu pelaku.

Pengamat Kritik Penahanan 40 Hari Gilang Surya, Soroti Minimnya Bukti

Atas penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut itu, keluarga korban akhirnya mengadukan persoalan ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Keluarga berharap pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses penanganan laporan dapat diperiksa, termasuk alasan perkara belum dilimpahkan dan pertimbangan penyidik terkait tidak dilakukannya penahanan.

“Kami meminta adanya kepastian hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menangani perkara ini. Jika memang ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, kami meminta diberikan sanksi tegas,” kata Hendro.

Terakhir, keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum. Tujuannya agar perkara tersebut memperoleh kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas Hendro. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *