Viral BanBan Running Club Masuk Stadion Teladan, KAMAK Soroti Pengelolaan Aset Rp64 Miliar

Tangkapan layar video viral BanBan lari di Stadion Teladan Medan.
Tangkapan layar video viral BanBan lari di Stadion Teladan Medan.

Medan, Instrumentasi.com – Aksi komunitas BanBan Running Club (BBRC) yang berlari di lintasan Stadion Teladan, Kota Medan, viral di media sosial dan menuai kontroversi. Insiden tersebut memicu kritik terhadap tata kelola aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan, terutama menjelang pelaksanaan ajang AFF U-19 2026.

BBRC telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial mereka. Dalam pernyataannya, komunitas tersebut mengakui bahwa konten yang diunggah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya karena konten yang kami unggah menimbulkan polemik di media sosial,” tulis BBRC.

Mereka menjelaskan, kehadiran di stadion merupakan bagian dari kegiatan promosi atas undangan panitia AFF U-19 2026. Survei lokasi dilakukan pada 26 Mei 2026, sedangkan pengambilan video dilakukan sehari setelahnya.

Namun, alasan tersebut mendapat sorotan dari Presidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Syafaruddin Sikumbang. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar aktivitas komunitas, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah.

“Ini bukan sekadar komunitas lari masuk stadion. Ini soal lemahnya pengawasan dan kendali pemerintahan. Sangat memalukan ketika stadion yang dipersiapkan untuk event internasional bisa dimasuki tanpa pengawasan ketat,” ujar Syafaruddin, Sabtu (30/5/2026).

Ia juga menyinggung adanya dugaan saling lempar tanggung jawab di internal Pemko Medan. Menurutnya, tidak jelas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset bernilai miliaran rupiah tersebut.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyoroti tanggung jawab Wali Kota Medan, Rico Waas, serta Kepala Dinas Perkim Citaru, Jhon Lase. Ia menilai pengelolaan anggaran renovasi Stadion Teladan senilai Rp64 miliar belum berjalan optimal.

“Anggaran Rp64 miliar dari APBD Pemko Medan belum terealisasi dengan baik hingga akhir Mei 2026. Namun, stadion sudah digunakan sekelompok orang untuk beraktivitas tanpa izin resmi. Ini bentuk pembiaran,” tegas Azmi.

Menurut KAMAK, insiden tersebut menjadi indikator lemahnya pengamanan aset publik. Mereka mempertanyakan kesiapan Pemko Medan dalam menjamin keamanan stadion menjelang pelaksanaan AFF U-19 2026.

“Jika stadion bisa diakses untuk kepentingan konten media sosial tanpa izin, bagaimana jaminan keamanannya saat event internasional berlangsung? Pejabat terkait tidak boleh lepas tanggung jawab,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari Pemko Medan. Penanganan kasus ini dinilai akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menjaga aset daerah dan memastikan kesiapan penyelenggaraan ajang internasional tersebut. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *