JAKARTA, Instrumentasi.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengubah skenario penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu. Hal ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Topan Ginting.
OTT itu terkait kasus korupsi rehabilitasi dan preservasi jalan di Sumut yang juga menyeret nama Murianto Amin, Rektor USU. Hingga kini Rektor USU tersebut selalu mangkir dari panggilan KPK.
Sebelumnya, Bobby telah berjanji akan mengangkat warga HKBP sebagai Sekda Provsu. Ia menyampaikan janji itu saat Perayaan Paskah Raya HKBP di Gedung Serbaguna Pemprovsu, Jalan Willem Iskandar, Deli Serdang, Minggu (27/4/2025).
Oleh karena itu, Bobby kemudian melantik Togap Simangunsong sebagai Sekda Provsu pada Jumat (11/7/2025). Pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna VIP Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Sebelum menjabat, Togap berstatus pejabat fungsional sebagai Inspektur Pengawas Utama (Irwastama) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Maruarar Sirait berjasa mengangkat Togap menjadi Staf Ahli Eselon I Kemendagri.
Pengangkatan itu terjadi setelah Togap sukses memfasilitasi Mendagri Tito Karnavian dalam seminar nasional UKI bersama GAMKI. Seminar bertajuk “Keteladanan dan Kepeloporan Sabam Sirait” itu digelar Selasa (22/3/2022) di Auditorium Fakultas Kedokteran UKI, Cawang, Jakarta Timur.
Lebih lanjut, seminar tersebut bertujuan mendorong pemberian gelar pahlawan nasional bagi almarhum Sabam Sirait. Tak lama setelah itu, Kemendagri resmi menunjuk Togap sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga.
Karier Togap pun terus menanjak. Kemendagri menunjuknya sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum. Selain itu, pemerintah juga melantiknya sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Kalimantan Utara pada Senin (23/9/2024) menjelang Pilkada serentak.
Namun, Bobby memilih Togap karena alasan masa kerja. Saat itu masa kerja Togap sebagai ASN hanya tersisa 3 bulan. Dengan demikian, skenario politik Bobby tidak akan terganggu karena Togap akan pensiun tidak lama setelah menjabat.
Dengan pelantikan tersebut, Bobby menganggap janjinya kepada 12.000 jemaat HKBP telah lunas. Perlu dicatat, Bobby tidak pernah berjanji mengangkat warga HKBP sebagai Sekda untuk masa jabatan 5 tahun.
Selain itu, Bobby memilih Togap tanpa meminta pertimbangan Ephorus HKBP. Bobby beralasan Togap telah memenuhi syarat eselon I, beragama HKBP, dan akan segera pensiun.
Togap sendiri awalnya berharap masa jabatannya diperpanjang. Akan tetapi, ia akhirnya pensiun tepat waktu pada 1/11/2025. Menurut sumber terpercaya, setelah pensiun Bobby sempat menawarkan Togap menjadi Ketua DPW PSI Sumut. Kini Togap telah kembali ke Jakarta. Sementara itu, warga HKBP tidak pernah mengetahui kontribusi nyata Togap selama 3 bulan menjabat Sekda Provsu.
Setelah Togap pensiun, Bobby tidak lagi berniat mengangkat warga HKBP sebagai Sekda. Sebab Bobby merasa sudah menepati janjinya.
Saat ini Bobby justru menyiapkan Sulaiman Harahap sebagai Sekda definitif. Pemerintah melantik Sulaiman pertama kali sebagai Penjabat (Pj.) Sekda Provsu pada 3/11/2025.
Akan tetapi, pengangkatan itu justru melanggar aturan. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pasal 5 ayat (1) menyatakan Gubernur mengangkat Pj. Sekda setelah mendapat persetujuan Mendagri.
Kemudian Pasal 5 ayat (3) mengatur masa jabatan Pj. Sekda paling lama 6 bulan jika Sekda berhalangan tetap, dan paling lama 3 bulan jika terjadi kekosongan jabatan.
Lebih lanjut, ayat yang sama juga menyatakan Pj. Sekda dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekda.
Dengan demikian, masa jabatan Sulaiman Harahap seharusnya berakhir pada 3/2/2026 untuk periode pertama. Periode kedua seharusnya berakhir pada 3/5/2026. Namun hingga 3/8/2026, Sulaiman telah menjabat selama 9 bulan atau memasuki periode ketiga. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
Ironisnya, sampai saat ini Bobby belum membentuk panitia seleksi calon Sekda definitif. Bobby justru mempertahankan Sulaiman sebagai Pj. Sekda hingga yang bersangkutan memenuhi kriteria.
Sebelumnya, sejumlah elit politik mengusulkan nama-nama warga HKBP sebagai calon Sekda. Nama Naslindo Sirait, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Pemprovsu, sempat muncul. Namun Naslindo tersandung masalah hukum. Selain itu, muncul juga nama Horas Maurits Panjaitan, Sekretaris Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, dan Dimposma Sihombing, Direktur di Kementerian Desa PDTT.
Akan tetapi, Bobby tidak menggubris usulan tersebut. Padahal para elit itu aktif memenangkan Bobby di Pilgubsu 2024 di basis-basis HKBP. Bobby menilai dirinya telah memenuhi janji dengan melantik Togap selama 3 bulan. Dengan demikian, Bobby merasa tidak memiliki kewajiban etika dan moral lagi kepada HKBP. (*)
