Tender Sumut Steril: Intervensi Dilarang Masuk!

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.(Foto: Jogi/instrumentasi.com)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.(Foto: Jogi/instrumentasi.com)

Medan, Instrumentasi.com -–Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

Tak hanya menjamin keterbukaan proses tender, Pemprov Sumut juga menggenjot pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur strategis agar rampung tepat waktu.

“Tidak ada intervensi pihak tertentu. Seluruh proses seleksi berjalan melalui sistem. Setiap peserta memiliki hak yang sama untuk memasukkan penawaran dan tahapan proses dapat dipantau secara transparan,” ujar Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumut Ubaidillah pada temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (18/6/2026).

Ubaidillah menjelaskan, sistem pengadaan elektronik menjadi mesin utama seleksi penyedia. Alhasil, setiap peserta mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti tender.

Lebih lanjut, sistem tersebut membuka akses informasi mengenai tahapan dan hasil evaluasi yang dilakukan kelompok kerja, sehingga proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Di sisi lain, Biro PBJ memaparkan sejumlah proyek infrastruktur strategis yang sudah memasuki tahap pelaksanaan. Antara lain peningkatan struktur Jalan Provinsi pada ruas perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan senilai lebih dari Rp71 miliar, serta peningkatan struktur jalan pada ruas lainnya senilai sekitar Rp70 miliar.

Pemprov Sumut menyoroti proyek-proyek tersebut karena kondisi jalan selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Jalan tersebut telah lama mengalami kerusakan dan menjadi perhatian pemerintah. Dengan peningkatan yang dilakukan, diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perekonomian daerah,” jelas Ubaidillah.

Sementara itu, PPBJ Ahli Madya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumut Jendry Simon Napitupulu menyatakan optimisme bahwa proses pengadaan barang dan jasa akan selesai tepat waktu.

Untuk pekerjaan infrastruktur dengan masa pelaksanaan enam bulan, proses tender telah mencapai hampir 90%. Adapun pekerjaan dengan masa pelaksanaan tiga hingga empat bulan, progres tender telah menyentuh angka sekitar 75%.

“Ada kendala kemarin terkait restrukturisasi organisasi OPD, yakni Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan PSDA. Sampai bulan April 2026 perangkatnya belum ada, tapi sekarang paket-paket pekerjaannya sudah ada di SiRUP. Mudah-mudahan proses pembangunannya juga rampung pada bulan November dan Desember nanti,” kata Jendry.

Terlebih lagi, Jendry menyinggung pembaruan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mulai berlaku seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Aturan baru itu memperluas batas nilai pengadaan melalui penunjukan langsung untuk pekerjaan konstruksi menjadi maksimal Rp400 juta.

“Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pekerjaan konstruksi maksimal penunjukan langsung itu Rp400 juta. Pada aturan sebelumnya maksimal Rp200 juta,” ujarnya.

Selain konstruksi, aturan baru juga menetapkan batas maksimal penunjukan langsung untuk jasa konsultansi sebesar Rp100 juta dan jasa lainnya sebesar Rp200 juta.

Pemerintah pun menyesuaikan skema pengadaan jasa konsultansi serta memperkuat pelaksanaan pengadaan melalui sistem elektronik.

Pengadaan wajib menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik dengan fitur transaksional untuk pengadaan langsung di atas Rp50 juta, termasuk metode tender cepat maupun penunjukan langsung.

“Kalau untuk pekerjaan cepat, metode itu dilaksanakan karena ada bencana alam. Tujuannya untuk efisiensi serta percepatan proyek,” kata Jendry.

Di lain pihak, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Biro PBJ Sumut Yudha Prastya membeberkan data penunjukan langsung. Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan Tahun 2026, terdapat 3.145 paket penunjukan langsung dengan nilai total Rp531 miliar. Hingga Mei 2026, realisasi mencapai 464 paket atau 34% dengan nilai Rp184 miliar.

Yudha menjelaskan, dari progres realisasi tersebut, enam perangkat daerah telah melaksanakan penunjukan langsung di atas 75%, sementara 37 perangkat daerah masih berada di bawah 25%.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *