Pemulihan Pascabencana Taput Masuki Tahap Akhir

Taput, Instrumentasi.com – Pemerintah memastikan warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Utara segera menempati Hunian Tetap (Huntap) seiring proses pemulihan yang kini memasuki tahap akhir. Hal itu ditegaskan dalam kunjungan kerja Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Suharyanto, yang meninjau langsung progres pembangunan Huntap di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Senin (20/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Suharyanto didampingi Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, bersama unsur Forkopimda dan pimpinan perangkat daerah terkait. Peninjauan dilakukan untuk memastikan percepatan penanganan pascabencana berjalan sesuai target.

Suharyanto menyebutkan, pembangunan Huntap merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi dalam mendorong pemulihan menyeluruh bagi masyarakat terdampak.

“Saat ini 70 unit rumah pada tahap awal sudah menunjukkan progres signifikan dan ditargetkan rampung pada Mei 2026 agar bisa segera dihuni. Sementara 33 unit lainnya masih dalam proses pengerjaan, sehingga total 103 unit Huntap disiapkan,” ujarnya di lokasi.

Ia menegaskan, selama masa pembangunan, pemerintah tetap memastikan kebutuhan warga terdampak terpenuhi. Sebanyak 40 kepala keluarga saat ini tinggal di hunian sementara, sementara sebagian lainnya menumpang di rumah kerabat dengan dukungan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600.000 per bulan.

“Bantuan ini sudah diajukan untuk tahap kedua, mencakup April hingga Juni. Diharapkan pada Juni seluruh warga sudah bisa menempati Huntap sehingga bantuan tidak perlu diperpanjang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan menyatakan pemerintah daerah akan menyiapkan berbagai fasilitas pendukung di kawasan hunian baru, seperti air bersih, listrik, drainase, dan akses jalan.

“Penentuan unit rumah akan dilakukan melalui sistem undian agar adil bagi seluruh calon penghuni,” jelasnya.

Terkait status kepemilikan, pemerintah daerah menetapkan sertifikat tanah dan bangunan bersifat kolektif selama 10 tahun pertama sebelum dialihkan menjadi sertifikat pribadi. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan atau pengalihan aset bantuan.

Di sisi lain, pemerintah desa bersama masyarakat akan menggelar gotong royong massal di kawasan Huntap dalam waktu dekat. Kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan lingkungan hunian yang bersih dan layak sebelum serah terima kepada warga pada Mei mendatang. ( Bangkit Nababan, SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *