Pemprov Sumut Bentuk 6.110 Posbankum Perkuat Perlindungan Hukum

Pemprov Sumut melalui Program Hasil Terbaik Cepat, bentuk penanganan hukum rigan di Pemerintah Provinsi Sumut Selasa 09 Juni 2026 (Foto: Jogi/Instrumentasi.com)

Medan, Instrumentasi.com -–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Melalui program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE), Pemprov Sumut telah membentuk 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Sumut untuk mendukung penyelesaian perkara secara damai atau non litigasi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar mengatakan, Pemprov Sumut membentuk Posbankum sebagai bentuk komitmen menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan perkara perdata maupun pidana ringan melalui pendekatan mediasi.

“Saat ini kami telah menyosialisasikan mekanisme PHTC Pak Gubernur yang keenam yakni PRESTICE ke 17 kabupaten/kota. Kami bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum, dan saat ini kami telah mendirikan 6.110 Posbankum di desa dan kelurahan di Sumut,” ujar Aprilla Siregar dalam Konferensi Pers yang Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut gelar di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).

Aprilla menambahkan, Posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumut sejalan dengan program Kementerian Hukum RI. Program itu memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebelum perkara masuk ke ranah kepolisian maupun kejaksaan.

“Posbankum ini selaras dengan program Kementerian Hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Besok (10/6/2026), Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum ini di Kantor Gubernur Sumut,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Biro Hukum Setdaprov Sumut juga melakukan pendampingan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan, serta memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum).

“Kami memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sibankum. Nanti kami akan melakukan pendampingan hukum melalui 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah Kementerian Hukum akreditasi, dan tahun ini kami telah mendampingi 24 perkara hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Silalahi menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum sangat sejalan dengan program PRESTICE yang Gubernur Sumut Bobby Nasution inisiasi.

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu karena Gubernur Sumut telah menginisiasinya melalui PRESTICE. Sumut menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui pendekatan non litigasi,” ujar Ignatius.

Ia menilai pendekatan penyelesaian hukum melalui PRESTICE lebih efektif karena mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang memberikan solusi bagi semua pihak.

“Pendekatan penyelesaian perkara non litigasi ini menghasilkan win-win solution, karena penyelesaian itu tidak membekas di pihak yang bersengketa hingga turun temurun, dan tidak menimbulkan rasa sakit hati dibandingkan penyelesaian melalui proses pengadilan yang terstruktur,” ujarnya.

Ignatius melanjutkan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mewajibkan pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan fasilitas pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.

“Kalau ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum, kami bisa membantu memfasilitasi pendampingan hukum melalui 51 OBH yang ada. Masyarakat jangan membayar, dan kalau ada pihak yang meminta bayar, kami akan mencabut izin organisasinya,” kata Ignatius.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *