Medan, Instrumentasi.com — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang wanita berinisial IP alias Inda Pratiwi. Ia diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi di media sosial TikTok.
Kasus ini terungkap setelah personel Ditressiber melakukan patroli siber pada 28 Juli 2026 pukul 07.50 WIB. Saat itu, petugas menemukan sebuah akun TikTok yang sedang live dengan konten yang diduga melanggar hukum.
Selanjutnya, tim melakukan perekaman layar dan pemantauan lanjutan. Pada 7 hingga 9 Agustus 2026, petugas kembali mendapati akun yang sama melakukan live dengan muatan serupa.
Baca Juga:
Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok
DPO Bandar Obat Keras Tanah Abang Dibekuk Polda Metro Jaya
Oleh karena itu, Ditressiber kemudian melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, dan profiling. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan, tim lalu mendatangi rumah pelaku di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IP beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman live, tripod, kartu SIM, pakaian yang diduga dipakai saat live, serta akun media sosial dan dompet digital.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan live pornografi sejak pertengahan 2025. Akun sebelumnya sudah diblokir permanen oleh platform. Namun, pada Juni 2026 pelaku membuat akun baru dan kembali melakukan aksi yang sama.
Baca Juga:
IKAD 2025 Unggul, Tebing Tinggi Cetak Skor 5,60
Dinas Kopenaker Humbahas Bungkam, Surat Permohonan Informasi KIP Belum Dijawab
Lebih lanjut, Bayu menegaskan bahwa ruang digital bukan ruang tanpa aturan. “Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 407 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 serta Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial. “Polda Sumut akan terus melakukan patroli dan pengawasan di ruang digital,” pungkasnya.(*)












