Sumut  

Catatan Semester (Januari-Juni) Pelanggaran HAM 2026 di Sumatera Utara : 116 Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM, 54% Melibatkan Aktor Negara

Medan, Instrumentasi.com – Sepanjang semester pertama tahun 2026, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat bahwa situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Sumatera Utara berada dalam fase darurat yang memprihatinkan. 

Kami merangkum rentetan peristiwa pelanggaran HAM sejak Januari hingga Juni 2026, yang menegaskan bahwa instrumen negara belum berfungsi maksimal dalam melindungi warganya. Alih-alih menjadi pelindung sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, aktor negara justru tercatat dominan dalam berbagai kasus, baik sebagai pelaku aktif, pihak yang berkolaborasi dengan korporasi, maupun melalui pembiaran (omission) dan penundaan akses keadilan (undue delay)

Berdasarkan hasil pemantauan dan pendampingan kami, tercatat sedikitnya 116 peristiwa dugaan pelanggaran HAM selama semester ini, dengan estimasi korban terdampak mencapai lebih dari 1.200 jiwa. Januari tercatat 14 peristiwa, Februari 18 peristiwa, Maret 20 peristiwa, April 19 peristiwa, Mei 20 peristiwa, dan Juni 22 peristiwa. Fluktuasi tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran HAM mengalami peningkatan pada sepanjang semester ini, bahkan mengalami keberulangan pada beberapa kasus, tanpa ada penanganan yang berarti dari pihak pemerintah.

Mirisnya, dari 116 kasus yang terdokumentasi, sebanyak 63 kasus (54,3%) melibatkan aparat atau institusi negara. Rinciannya, 49 kasus (42,2%) murni dilakukan oleh aktor negara (Polisi, TNI, ASN, Pejabat, hingga Peradilan), dan 14 kasus lainnya (12,1%) merupakan kolaborasi represi maupun pembiaran (omission) terhadap tindakan non-negara (korporasi dan premanisme). Angka ini menunjukkan bahwa keterlibatan negara bukan merupakan persoalan yang hanya muncul pada satu atau dua kasus, melainkan pola yang berulang sepanjang semester pertama 2026. Kemudian fakta ini mengonfirmasi bahwa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan impunitas masih menjadi tembok tebal penegakan hukum di Sumatera Utara.

Berdasarkan wilayah sebaran, Kota Medan menempati urutan pertama dengan 53 kasus (45,7% dari total kasus). Sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi, tingginya angka di Medan menyoroti bobroknya jaminan hak sipil, eksploitasi perburuhan, dan mandeknya penegakan hukum. Wilayah lain yang menjadi titik panas konflik didominasi oleh daerah perkebunan dan konsesi, yakni Deli Serdang (7 kasus), Asahan (7 kasus), dan Labuhanbatu Utara (6 kasus). Secara kategori HAM, kasus didominasi pelanggaran Hak Sipil dan Politik (Sipol) sebanyak 86 kasus (74,1%), Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) 17 kasus (14,7%), serta kombinasi Sipol & Ekosob 13 kasus (11,2%).

Kami membedah ratusan kasus tersebut ke dalam beberapa isu struktural yang menjadi sorotan utama advokasi sepanjang semester ini:  

• Darurat Kekerasan Seksual dan Kerentanan Perempuan-Anak 

Kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG), kekerasan seksual, dan kerentanan anak mencakup 27 kasus (23,3% dari total peristiwa). Kasus kekerasan seksual dan KBG menempati posisi teratas sebagai bentuk pelanggaran yang paling sering dilaporkan sepanjang semester ini. Rumah dan lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi ruang aman, justru berubah menjadi zona mematikan bagi anak dan perempuan. 

Di berbagai kabupaten seperti Karo dan Serdang Bedagai, marak terjadi insiden inses dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh keluarganya sendiri (Ayah kandung, kakek) maupun orang terdekat. Di Deli Serdang, seorang lansia diduga mencabuli 29 siswi SD. Puncak kejahatan berbasis gender ditandai oleh fenomena femisida, seperti pembunuhan sadis perempuan di Medan yang jasadnya dimasukkan dalam boks kontainer.

Kerentanan juga menyasar kelompok disabilitas, seperti EZ (buruh tuli-wicara) di Mandailing Natal yang diperkosa di tempat kerja, namun laporannya mandek 7 bulan dan ia justru di-PHK sepihak oleh perusahaan. Pelanggaran juga terjadi dalam sistem peradilan pidana, seperti Polrestabes Medan yang menahan seorang ibu menyusui IR (34 tahun) bersama dua balitanya di dalam sel tahanan.

• Konflik Agraria, Kriminalisasi, dan Ancaman terhadap Masyarakat Adat 

Isu konflik agraria dan perampasan ruang hidup mencakup 9 kasus (7,8% dari total peristiwa), namun berdampak masif pada ratusan keluarga. Isu ini menjadi sorotan struktural utama, dimana kasus-kasusnya terutama berkaitan dengan penguasaan dan perampasan ruang hidup, kriminalisasi petani maupun masyarakat adat, pengerahan aparat dalam konflik lahan, serta kekerasan hingga berujung kematian terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya.

Sektor agraria dan sumber daya alam tetap menjadi arena pertarungan yang timpang antara korporasi, negara, dan masyarakat akar rumput. Kami mencatat berulangnya pola perampasan ruang hidup yang kerap bermuara pada kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat yang mempertahankan hak komunal mereka. Pengerahan aparat keamanan (Polri maupun BKO TNI) ke area sengketa oleh korporasi kerap berujung pada kekerasan fisik, intimidasi, hingga dugaan extrajudicial killing, seperti penyerangan dan pembunuhan petani Luis David Hutabarat beserta tiga rekannya di areal yang diklaim HGU PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di desa Sukarame Kab. Labuhanbatu Utara pada Juni 2026.

Episentrum krisis juga terjadi pada Kelompok Tani Padang Halaban & Sekitarnya (KTPHS) Labura yang tahun ini mengalami penggusuran masif sejak Januari 2026, hingga pembongkaran fasilitas ibadah/dapur umum (Masjid Ar-Rahman) oleh PT SMART bersama aparat pada April 2026. Kriminalisasi menyasar pada anggota kelompok tani lain yang ikut bersolidaritas terhadap KTPHS seperti D yang ditersangkakan dan ditawari restorative justice dengan syarat yang diduga sebagai bentuk pembungkaman suara (chilling effect) dengan tidak diperbolehkan berada di areal konflik (diklaim HGU) oleh PT SMART. 

Puncaknya pada Juni 2026, PT SMART secara sepihak melakukan pengingkaran dan pembangkangan terhadap hasil penyelesaian konflik lahan yang sehari sebelumnya telah difasilitasi oleh berbagai institusi negara (Kementerian HAM, Komnas HAM, Komisi XIII DPR RI, BPN, Pemprovsu hingga Pemkab Labura). Padahal proses fasilitasi tersebut menyepakati penghentian aktivitas di area sengketa seluas 83 hektare demi menjaga situasi kondusif. Namun, PT SMART justru mengerahkan pekerja outsourcing untuk menanam sekitar 1.300 bibit sawit di lahan 20 hektare, serta mengerahkan sekuriti perusahaan bersama ormas PP untuk menghadang dan mengancam warga KTPHS yang hendak memasuki lahan mereka.

• Pelanggaran Hak Ekosob: Eksploitasi Buruh, TPPO dan Kelalaian Kebijakan Publik

Isu perburuhan, eksploitasi, dan TPPO mencakup 24 kasus (20,7% dari total peristiwa). Rezim ketenagakerjaan di Sumut masih dipenuhi praktik perbudakan modern (modern slavery). Laporan menunjukkan tingginya angka pengabaian hak normatif pekerja (PHK sepihak tanpa pesangon, penggelapan upah lembur bertahun-tahun, hingga pemberangusan serikat pekerja). Hal ini seperti PHK sepihak pada 10 pekerja outsourcing Bandara Binaka Gunungsitoli karena mempertanyakan potongan upah di bawah UMK, penahanan upah lembur Satpam PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) selama 8 tahun, serta intimidasi persidangan PHI terhadap 700 mantan buruh PT TOR Ganda.

Kerentanan ekonomi ini menjadi ladang subur bagi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus beroperasi di jalur-jalur pesisir Sumut, merekrut kelompok miskin dengan iming-iming kerja layak namun berujung pada penyekapan dan penyiksaan berdalih pemberangkatan PMI non-prosedural maupun skema pernikahan pesanan (mail-order brides ke China). Data Polri mengkonfirmasi Sumut sebagai provinsi dengan korban TPPO tertinggi di Indonesia (1.583 korban sepanjang 2024 hingga Februari 2026). Kasus menonjol dialami SDM (19), korban TPPO Medan-Malaysia yang mengalami cacat permanen patah tulang pinggang akibat disiksa dan jatuh dari lantai dua saat kabur. 

Selain itu, pelanggaran Ekosob dipicu kelalaian kebijakan publik, seperti Surat Edaran Walikota Medan yang diskriminatif terhadap ribuan pedagang daging babi di Medan, serta kasus keracunan massal MBG yang menimpa hingga 280 siswa/i di Kab. Dairi. Parahnya lagi, pasca peristiwa tersebut, timbul masalah pembiaran lanjutan di mana pihak BGN Kab. Dairi menunggak dan belum membayarkan biaya perobatan ratusan siswa/i korban keracunan yang dirawat di RSUD Sidikalang. Hal ini memperlihatkan kelalaian berlapis oleh negara karena gagal menjamin standar higienitas dan keamanan pangan dalam program prioritas, lalu abai terhadap penanganan medis dan pemulihan kesehatan para anak yang menjadi korban.

• Pembungkaman Ruang Sipil: Represi terhadap Jurnalis dan Aktivis

Pelanggaran kebebasan pers dan ruang sipil mencakup 12 kasus (10,3% dari total peristiwa). Kebebasan berekspresi semakin menyempit akibat ancaman fisik, teror psikologis bersenjata api, hingga penggunaan pasal karet (SLAPP). Jurnalis yang membongkar isu kejahatan terorganisir maupun aktivis/advokat yang membela masyarakat sipil rentan terhadap serangan balik, intimidasi premanisme, hingga pelaporan balik oleh aparat kepolisian, yang mencederai hak atas kebebasan berpendapat di negara demokrasi.

Kekerasan terhadap pers dialami jurnalis MN yang dilarang meliput oleh Kadisdik Sumut terkait dugaan korupsi toilet, perusakan kendaraan jurnalis di parkiran pada areal Polda Sumut, SP dijemput paksa diduga oknum TNI di Medan, hingga jurnalis di Belawan diteror senjata api oleh diduga mafia BBM. Pelaporan balik (SLAPP) menyasar Advokat HGH oleh oknum penyidik Polrestabes Medan usai membela korban dugaan pelecehan seksual saat pemeriksaan di kepolisian. Kebebasan beragama terancam akibat penutupan sepihak akses Gereja Oikumene (Chapel) USU Medan yang diduga melibatkan oknum DPRD, serta pembongkaran Masjid Ar-Rahman di Padang Halaban.

• Hambatan akses keadilan: Undue delay, kekerasan aparat, dan impunitas hukum

Isu undue delay (penundaan perkara berlarut), pembiaran, dan hambatan akses keadilan mencakup 32 kasus (27,6%), sementara kekerasan fisik/penyiksaan/penodongan oleh oknum aparat mencakup 15 kasus (12,9%).

Buruknya respons kepolisian terlihat dari laporan penyerobotan lahan lansia 79 tahun di Medan yang mandek 7 bulan, serta laporan yang terkatung-katung 5 tahun di Polda Sumut dan dugaan hilangnya barang bukti di Polres Sergai. Kekerasan aparat juga marak terjadi: penganiayaan warga hingga tewas di Deli Serdang oleh oknum BKO TNI PTPN IV, begitu juga yang dialami oleh Luis David Hutabarat oleh oknum BKO TNI PT APN, hingga aksi koboi penodongan pistol oleh empat oknum polisi terhadap tukang pangkas di Medan, begitu juga yang dilakukan oleh oknum Jaksa EMN. Budaya impunitas diperparah oleh Peradilan Militer, di mana personel TNI pelaku penyiksaan anak hingga tewas hanya divonis ringan 10 bulan penjara tanpa pemecatan saat putusan banding.

Kesimpulan dan Tuntutan 

Beranjak dari catatan kami di atas, rentetan pelanggaran HAM di Sumut sepanjang semester pertama 2026 bukanlah letupan-letupan insidental, melainkan masalah struktural yang diakibatkan oleh gagalnya negara menjalankan kewajiban to respect, to protect, and to fulfill terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk itu, kami, Perhimpunan BAKUMSU mendesak: 

• Kapolda Sumatera Utara: Segera menghentikan praktik undue delay di seluruh jajaran, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik, serta mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat yang menjadi backing korporasi maupun mafia hukum;

• Pangdam I BB: Menarik seluruh personel BKO TNI dari area konflik agraria, memproses hukum secara transparan dan tegas seluruh oknum prajurit yang terlibat penyiksaan dan kekerasan terhadap warga sipil, serta menghentikan intervensi militer dalam ruang sipil dan peradilan;

• Legislatif dan Eksekutif: 

• Membentuk Unit Layanan Cepat Penanganan Kekerasan Seksual & Anak yang terintegrasi hingga tingkat desa/kelurahan, menjamin perlindungan hukum dan pendampingan psikologis tanpa biaya bagi korban kekerasan seksual/anak, serta menghentikan praktik penahanan sewenang-wenang terhadap ibu menyusui dan anak dalam sistem peradilan pidana;

• Cabut izin konsesi bermasalah dan segera sahkan regulasi daerah yang secara eksplisit mengakui dan melindungi Masyarakat Adat serta meresolusi konflik agraria yang berpihak pada keadilan ekologis dan hak rakyat, bukan sekadar investasi;

• Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) & Komnas HAM: Memberikan perlindungan intensif bagi korban, saksi, jurnalis, serta Pembela HAM di Sumatera Utara yang menghadapi kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman keselamatan jiwa.

 

Contact person: 

Tommy Sinambela (0823-8527-8480

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *