JAKARTA, Instrumentasi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria buron. Pelaku berinisial RS, 38, merupakan DPO kasus peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tim Opsnal Ditresnarkoba mengamankan RS. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kost kawasan Tanah Abang, pada Selasa, (1/9/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Sebelumnya, pada Sabtu, 25 Juli 2026, polisi telah menangkap lima orang pelaku lain. Kelima pelaku tersebut berinisial K, 40, AM, 43, B, 40, GR, 25, dan RN, 34.
Selain itu, dalam pengungkapan awal petugas juga menyita barang bukti. Barang bukti yang disita berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Selanjutnya, polisi menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebut keberadaan RS yang diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan tersebut.
Baca Juga:
Wali Kota Tebing Tinggi Ajak Siswa Budayakan Menabung Sejak Dini
Tegas! Wali Kota Tebing Tinggi Larang Jual Beli Jabatan dan Minta Sekolah Inovatif
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi. Setibanya di rumah kost, petugas mendapati RS berada di area halaman parkir kendaraan.
Tanpa perlawanan, polisi langsung mengamankan RS. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan awal di tempat.
Kemudian, polisi membawa RS ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Di kantor, pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses ini, polisi juga mencatat barang bukti tambahan. Barang bukti tersebut meliputi 575.200 butir obat keras dan uang hasil penjualan sebesar Rp140.691.000.
Baca Juga:
Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka
Ribuan Warga Tebing Tinggi Padati Lapangan Merdeka Meriahkan Semarak HUT RI Ke-81
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, S.I.K.,M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS, 38, terkait tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Candra menjelaskan peran RS. “Saudara RS, 38, berperan sebagai bandar besar terkait peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Kasus ini juga terkait pengungkapan kami sebelumnya pada Sabtu, 25 Juli 2026,” ungkapnya.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan. Selain itu, seluruh barang bukti juga telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memberi ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(*)












