Dinas Kopenaker Humbahas Bungkam, Surat Permohonan Informasi KIP Belum Dijawab

Kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Kabupaten Humbang Hasundutan yang belum memberikan jawaban atas surat permohonan informasi publik, Dolok Sanggul, 18 Agustus-1 September 2026.(Foto: Dok/Instrumentasi.com)
Kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Kabupaten Humbang Hasundutan yang belum memberikan jawaban atas surat permohonan informasi publik, Dolok Sanggul, 19 Agustus -1 September 2026.(Foto: Dok/Instrumentasi.com)

DOLOK SANGGUL, INSTRUMENTASI.COM -– Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan hingga kini belum memberikan jawaban atas surat permohonan informasi publik yang diajukan pemohon. Surat tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemohon menyampaikan surat permohonan secara resmi ke kantor Dinas Kopnaker Humbahas beberapa pekan lalu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tertulis maupun lisan dari pihak dinas terkait permohonan tersebut.

Keterlambatan jawaban dinas berpotensi melanggar ketentuan waktu yang diatur dalam UU KIP. Berdasarkan aturan, badan publik wajib menjawab permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima.

Selain itu, jika diperlukan perpanjangan, badan publik dapat menambah waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan. Namun hingga saat ini pemohon mengaku belum menerima pemberitahuan apa pun dari Dinas Kopnaker.

Pemohon menilai sikap bungkam dinas mencerminkan buruknya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di Humbahas. Padahal informasi yang diminta berkaitan dengan program dan penggunaan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Surat kami ajukan sesuai prosedur dan sudah diterima. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban. Kami hanya ingin tahu transparansi program di Dinas Kopnaker,” ujar pemohon yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:Latgab Merah Putih Sukses Pererat Silaturahmi Atlet Sepatu Roda Sumut
Latgab Merah Putih, 150 Atlet Sepatu Roda Sumut Adu Performa

Lebih lanjut pemohon menegaskan keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, setiap badan publik termasuk OPD di daerah wajib memberikan akses informasi yang diminta masyarakat.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kepala Dinas Kopnaker Humbahas belum membuahkan hasil. Pihak dinas belum merespons panggilan telepon maupun pesan yang dikirimkan wartawan sejak beberapa hari terakhir.

Baca juga:RA Cup 2026 Bergulir, 66 Tim Pelajar SMA Adu Skill di GOR Stabat
Pasangan Bambang – Dicki Raih Juara, Sedangkan Isron – Nelson Hanya Selisih Poin

Pejabat PPID di lingkungan Dinas Kopnaker juga belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan. Kantor dinas terlihat beroperasi seperti biasa, namun tidak ada penjelasan resmi terkait surat permohonan tersebut.

Praktisi hukum di Humbahas menilai keterlambatan ini dapat dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, pemohon berhak mengajukan keberatan jika dalam 10 hari kerja tidak ada jawaban.

“Jika lewat 10 hari tidak dijawab, maka secara hukum itu dianggap ditolak. Pemohon bisa langsung ajukan keberatan ke atasan PPID atau ke Komisi Informasi,” kata salah satu advokat di Dolok Sanggul.

Komisi Informasi Sumut sebelumnya berulang kali mengingatkan seluruh OPD di kabupaten/kota agar taat pada UU KIP. Sebab, keterbukaan informasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Hingga saat ini Dinas Kopnaker Humbahas belum memberikan kejelasan kapan surat permohonan tersebut akan ditindaklanjuti. Pemohon menyatakan akan terus mengawal dan menempuh jalur hukum jika tetap diabaikan.

Masyarakat Humbahas berharap Pemkab segera menegur OPD yang abai terhadap UU KIP. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan dapat kembali dipulihkan. (**/jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *