Medan, Instrumentasi.com -– PBG Watch mendesak Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti keputusan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Medan terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera No. 15.
Bangunan yang diduga milik salah satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu sebelumnya diputuskan untuk disegel dalam RDP Komisi IV DPRD Medan pada 23 Agustus 2026. Namun hingga sepekan setelah keputusan, penyegelan belum dilakukan oleh OPD terkait, termasuk Satpol PP.
Direktur PBG Watch, Renaldo Diaz Simbolon, ST, menegaskan penegakan aturan bangunan gedung harus dijalankan secara konsisten dan tidak membedakan status pemilik.
“PBG merupakan persyaratan dasar dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Karena itu, setiap pembangunan tanpa PBG harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Renaldo, Selasa (1/9/2026).
Baca juga:Polresta Deli Serdang Mediasi KSPSI dan Bandara Kualanamu, Aksi Unjuk Rasa Disepakati Tertib
Erupsi Gunung Sinabung Lontarkan Abu 3,5 Km, Polda Sumut Siagakan 200 Personel
Berdasarkan penelusuran PBG Watch, pemilik baru mengajukan Keterangan Rencana Kota pada 4 Agustus 2026. Pengajuan dilakukan setelah menerima undangan RDP atas pengaduan warga sekitar. Saat itu, progres fisik bangunan sudah mencapai sekitar 70 persen.
PBG Watch menilai keterlambatan eksekusi mencederai kepastian hukum. Oleh sebab itu, lembaga ini mendorong Pemko Medan melalui Satpol PP segera menjalankan keputusan DPRD.
“Ketua Komisi IV DPRD Medan harus memastikan keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan dilaksanakan oleh Pemko Medan melalui Satpol PP,” tegas Renaldo.
Baca juga:Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi
Proyek Rp1,04 Miliar SMPN 017 Lobutua Disorot, Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi
Lebih lanjut, PBG Watch menyatakan pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran. Jika memenuhi unsur, pembongkaran juga dapat dilakukan sesuai aturan.
“Bangunan tanpa PBG adalah bangunan bermasalah. Semua bangunan ilegal di Kota Medan harus ditindak sesuai aturan, termasuk apabila memenuhi ketentuan untuk dilakukan pembongkaran,” kata Renaldo.
Selain aspek hukum, PBG Watch juga menyoroti potensi kewajiban pajak dan retribusi daerah dari bangunan tersebut. Karena itu, pemenuhan kewajiban daerah harus diselesaikan sebelum proses perizinan dilanjutkan.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan. Pemerintah harus memastikan aturan bangunan gedung diterapkan secara adil, pasti, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Kota Medan,” pungkas Renaldo.
Hingga berita ini diturunkan, Pemko Medan belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal eksekusi penyegelan.(*/ron)













Respon (4)