HUMBAHAS, Instrumentasi.com –- Publik mempertanyakan keterbukaan pelaksanaan proyek revitalisasi dua ruang kelas di UPT SMPN 017 Lobutua, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait rincian anggaran dan pelaksana proyek yang bersumber dari APBN 2026.
Pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp1.043.999.000 untuk kegiatan revitalisasi satuan pendidikan di sekolah tersebut. Dana lebih dari Rp1 miliar itu bersumber dari uang pajak rakyat, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap mengenai RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta nama penyedia jasa. Keterbukaan tersebut penting agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Baca juga:IGoWa: Bobby Nasution Diminta Pahami Batas Kewenangan Kepala Daerah
Pemprov Sumut Percepat Perbaikan Infrastruktur SDA Pasca Bencana
Namun faktanya, pihak sekolah hingga kini belum mempublikasikan dokumen apapun terkait pelaksanaan proyek revitalisasi yang dananya berasal dari APBN.
Di sisi lain, tim media instrumentasi.com mendatangi kantor Kepala UPT SMPN 017 Lobutua, R. Lumban Gaol, pada Jumat (28/8/2026). Sayangnya, kepala sekolah tidak berada di tempat dan belum memberikan keterangan resmi terkait proyek yang tengah berjalan.
Akibatnya, publik belum memperoleh kejelasan mengenai progres pekerjaan, kendala di lapangan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran revitalisasi di sekolah tersebut.
“Apabila pelaksanaan proyek sudah sesuai aturan, maka pihak sekolah wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan media massa,” ujar salah satu sumber
Baca juga:Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Warga Belawan
Latgab Merah Putih, 150 Atlet Sepatu Roda Sumut Adu Performa
Lebih lanjut, warga sekolah dan masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan segera turun langsung melakukan pengawasan ke lokasi proyek.
Pasalnya, dana APBN melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 harus digunakan sesuai peruntukan. Penyelewengan sedikit pun tidak boleh terjadi.
Terakhir, instrumentasi.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah UPT SMPN 017 Lobutua dan Dinas Pendidikan Humbahas untuk memberikan klarifikasi resmi. (R)












