Binjai, Instrumentasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria terduga pengedar sabu. Kedua pelaku berinisial A, 55 tahun dan MD, 42 tahun. Penangkapan terjadi di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai, pada Kamis (27/8/2026) pukul 16.10 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. langsung memerintahkan anggotanya menyelidiki lokasi. Selanjutnya tim melakukan operasi undercover dan berhasil mengamankan kedua terduga.
Baca juga:Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi
Mangkrak! Pustu Siborboron Selesai Setahun Tapi Tak Pernah Dipakai
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 paket sabu seberat brutto 2,98 gram. Selain itu petugas juga mengamankan 1 kotak rokok Gudang Garam, 2 unit handphone merek Oppo dan Realme, serta uang tunai Rp50.000.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika,” tegas AKP Ismail Pane.
Baca juga:Kapolres Binjai Dukung AKSADAYA, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Paskibra dan Vapor
Proyek Rp1,04 Miliar SMPN 017 Lobutua Disorot, Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim.
Menurutnya keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Binjai memberantas peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk menyelamatkan generasi muda,” ujar AKBP Bimo Moernanda.
Oleh karena itu beliau mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.(*)












