Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sukaramai

Siap, ini opsi *teks foto* untuk berita penangkapan di Binjai 👇 *TEKS FOTO 1* *Binjai, Kamis 27 Agustus 2026* Sat Res Narkoba Polres Binjai menunjukkan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,98 gram hasil penangkapan 2 terduga pengedar di Kelurahan Sukaramai. Foto: Humas Polres Binjai *TEKS FOTO 2* *Binjai, Kamis 27 Agustus 2026* Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pria inisial A dan MD di Kelurahan Sukaramai. Foto: Humas Polres Binjai *TEKS FOTO 3* *Binjai, Kamis 27 Agustus 2026* Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu digiring petugas Sat Narkoba Polres Binjai usai ditangkap di wilayah Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai. Foto: Humas Polres Binjai --- Mau saya buatin versi *1 baris singkat* juga buat kebutuhan portal yang kolom fotonya kecil?
Sat Res Narkoba Polres Binjai menunjukkan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,98 gram hasil penangkapan 2 terduga pengedar di Kelurahan Sukaramai, Binjai, Kamis 27 Agustus 2026 (Foto: Dok/instrumentasi.com)

Binjai, Instrumentasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria terduga pengedar sabu. Kedua pelaku berinisial A, 55 tahun dan MD, 42 tahun. Penangkapan terjadi di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai, pada Kamis (27/8/2026) pukul 16.10 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. langsung memerintahkan anggotanya menyelidiki lokasi. Selanjutnya tim melakukan operasi undercover dan berhasil mengamankan kedua terduga.

Baca juga:Kapolres Binjai Berikan Penghargaan Dan Apresiasi Terhadap Personel Yang Berprestasi
Mangkrak! Pustu Siborboron Selesai Setahun Tapi Tak Pernah Dipakai

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 paket sabu seberat brutto 2,98 gram. Selain itu petugas juga mengamankan 1 kotak rokok Gudang Garam, 2 unit handphone merek Oppo dan Realme, serta uang tunai Rp50.000.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika,” tegas AKP Ismail Pane.

Baca juga:Kapolres Binjai Dukung AKSADAYA, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Paskibra dan Vapor
Proyek Rp1,04 Miliar SMPN 017 Lobutua Disorot, Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim.
Menurutnya keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Binjai memberantas peredaran narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk menyelamatkan generasi muda,” ujar AKBP Bimo Moernanda.

Oleh karena itu beliau mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *