Sumut  

Sumut Miliki Potensi Baru Objek Retribusi Daerah dari Kawasan Hutan

Medan, Instrumentasi.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melihat peluang baru dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan kawasan hutan sebagai objek retribusi daerah. Salah satunya adalah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan yang mencakup wilayah administratif empat kabupaten, yakni Langkat, Karo, Deli Serdang, dan Simalungun.

Potensi tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah yang dipimpin langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Jalan Sisingamangaraja No. 14 Medan, Rabu (9/7/2025).

Dalam arahannya, Wagub Surya menyampaikan bahwa peningkatan retribusi daerah memerlukan kolaborasi yang erat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, setiap OPD memiliki fungsi dan peran saling terkait yang harus dikelola secara terpadu agar sistem pengelolaan dan penarikan retribusi bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

“Evaluasi retribusi daerah tidak cukup hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola serta sistem pendukungnya. Penguatan SDM menjadi syarat utama dalam meningkatkan capaian retribusi,” ujar Surya.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas-OPD juga menjadi strategi efektif dalam memperkuat penerimaan daerah. “Peningkatan retribusi bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya melihat kawasan Tahura Bukit Barisan sebagai potensi baru retribusi daerah. Objek retribusi yang dapat dikembangkan mencakup retribusi jasa usaha, ekowisata, dan wisata alam.

“Saat ini, pemanfaatan air komersial di kawasan Tahura dikelola oleh PT Tirta Sibayakindo (Aqua). Selama ini, penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pemerintah pusat. Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36, potensi ini bisa diarahkan menjadi PAD bagi provinsi,” jelas Yuliani.

Ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan dari sektor kehutanan harus ditopang oleh regulasi yang jelas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). “Tanpa regulasi, pemungutan retribusi dapat dianggap tidak sah secara hukum dan berisiko menimbulkan masalah administratif maupun legal,” tegasnya.

Usai memimpin rapat, Wagub Surya bersama Kepala DLHK Sumut dan perwakilan OPD lainnya meninjau Bank Sampah Induk “Rumah Hijau” yang dikelola DLHK Sumut sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat. (rel)Medan, Instrumentasi.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melihat peluang baru dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan kawasan hutan sebagai objek retribusi daerah. Salah satunya adalah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan yang mencakup wilayah administratif empat kabupaten, yakni Langkat, Karo, Deli Serdang, dan Simalungun.

Potensi tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah yang dipimpin langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Jalan Sisingamangaraja No. 14 Medan, Rabu (9/7/2025).

Dalam arahannya, Wagub Surya menyampaikan bahwa peningkatan retribusi daerah memerlukan kolaborasi yang erat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, setiap OPD memiliki fungsi dan peran saling terkait yang harus dikelola secara terpadu agar sistem pengelolaan dan penarikan retribusi bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

“Evaluasi retribusi daerah tidak cukup hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola serta sistem pendukungnya. Penguatan SDM menjadi syarat utama dalam meningkatkan capaian retribusi,” ujar Surya.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas-OPD juga menjadi strategi efektif dalam memperkuat penerimaan daerah. “Peningkatan retribusi bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya melihat kawasan Tahura Bukit Barisan sebagai potensi baru retribusi daerah. Objek retribusi yang dapat dikembangkan mencakup retribusi jasa usaha, ekowisata, dan wisata alam.

“Saat ini, pemanfaatan air komersial di kawasan Tahura dikelola oleh PT Tirta Sibayakindo (Aqua). Selama ini, penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pemerintah pusat. Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36, potensi ini bisa diarahkan menjadi PAD bagi provinsi,” jelas Yuliani.

Ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan dari sektor kehutanan harus ditopang oleh regulasi yang jelas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). “Tanpa regulasi, pemungutan retribusi dapat dianggap tidak sah secara hukum dan berisiko menimbulkan masalah administratif maupun legal,” tegasnya.

Usai memimpin rapat, Wagub Surya bersama Kepala DLHK Sumut dan perwakilan OPD lainnya meninjau Bank Sampah Induk “Rumah Hijau” yang dikelola DLHK Sumut sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat. (rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *