Pinjamkan Uang ke Teman, Gilang Ditetapkan Tersangka Narkoba

Polresta Medan.


Medan, Instrumentasi.com – Keluarga G (23), warga Medan Sunggal, membantah keterlibatan Gilang dalam jaringan peredaran liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Gilang ditangkap polisi di Jalan Darussalam, Medan, pada 7 Juli 2026.

Kakak kandung G, Ayu (23), mengatakan adiknya tidak mengetahui aktivitas temannya berinisial E yang kemudian berujung pada penangkapan. Menurut Ayu, G hanya diminta menunggu oleh E di sebuah gerai Indomaret di Jalan Darussalam.

“Adik saya tidak tahu E mau ke mana dan mau menjumpai siapa. Dia hanya disuruh menunggu di Indomaret Jalan Darussalam,” kata Ayu, Minggu (9/8/2026).

Ayu menjelaskan, sebelum kejadian tersebut, G sempat meminjamkan uang tunai kepada E di depan kontrakan. Uang itu, menurutnya, dipinjam E untuk memperbaiki sepeda motor.

Setelah itu, G bersama E dan dua orang lainnya pergi nongkrong. Dalam perjalanan menuju kawasan Pringgan, E disebut membeli sesuatu seorang diri, sedangkan G dan dua temannya diminta menunggu di pinggir jalan.

Setibanya di Jalan Darussalam, E kembali meminta G menunggu di Indomaret. E kemudian pergi menuju sebuah kafe yang berada di sebelah Hotel Darussalam.

Di lokasi tersebut, E kemudian ditangkap polisi yang disebut keluarga diduga menyamar. Setelah itu, polisi mendatangi lokasi G menunggu.

“Polisi kemudian mendatangi Indomaret setelah menemukan foto adik saya di ponsel E. Saat ditangkap, tidak ada barang bukti di tangan adik saya,” ujar Ayu.

Keluarga mempertanyakan penetapan G sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kenapa bisa dikenakan Pasal 119 Undang-Undang Narkotika? Dasarnya apa? Apa salah adik saya meminjamkan uang?” kata Ayu mempertanyakan.

Keterangan keluarga tersebut menjadi sorotan setelah terbit Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Medan Nomor B/1444/RT.2/ENZ.1/07/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, G disebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

G kemudian menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 1 Agustus hingga 9 September 2026 di rumah tahanan negara.

Kuasa hukum G, Rio Naibaho, SH, MH, menilai proses hukum terhadap kliennya terkesan mengarah pada kriminalisasi dan pemaksaan penerapan pasal.

“Ini bukan lagi penegakan hukum. Ini pemaksaan kehendak. Penyidik menutup mata terhadap fakta bahwa klien kami tidak berada di tempat kejadian perkara saat penangkapan, tidak memegang barang bukti, dan tidak mengetahui isi vape tersebut,” tegas Rio.

Rio juga membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pemodal dalam perkara tersebut. Menurutnya, uang yang diberikan G kepada E merupakan pinjaman untuk memperbaiki sepeda motor, bukan untuk membiayai pembelian maupun peredaran narkotika.

“Logika hukumnya di mana? Pinjamkan uang untuk servis motor lalu disebut pemodal narkoba? Kalau logika ini digunakan, semua orang yang meminjamkan uang kepada temannya bisa menjadi tersangka. Ini berbahaya,” ujarnya.

Selain substansi perkara, Rio mempertanyakan prosedur penyidikan yang dijalani kliennya. Ia menyinggung ketentuan Pasal 17 KUHAP mengenai dasar penangkapan serta hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Pasal 17 KUHAP jelas mengatur harus ada bukti permulaan yang cukup. Faktanya, menurut kami, itu tidak ada. Pasal 50 dan Pasal 54 KUHAP juga kami persoalkan. Klien kami tidak diberi ruang yang cukup untuk membantah dalam pemeriksaan dan memperoleh pendampingan sebagaimana mestinya,” kata Rio.

Rio turut mempertanyakan dasar perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap kliennya.

“Atas dasar apa ditahan 40 hari? Kalau alat buktinya kuat, tunjukkan. Jangan jadikan rumah tahanan sebagai tempat untuk mencari-cari kesalahan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Medan,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada RH selaku penyidik/juru penerangan Polrestabes Medan terkait dasar penahanan G belum mendapat tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, RH belum memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai konstruksi perkara, alat bukti, serta dasar penetapan dan penahanan G. (Roy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *