Polda Sumut Bongkar Home Industri Liquid Vape Etomidate

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (5/8/2026). Konferensi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Andy Arisandi dan Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Andy Arisandi dan Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan lakukan konfrensi pers kasus di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu 5 Agustus 2026 (Foto: Jogi/instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com -– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik home industri liquid vape yang mengandung etomidate, narkotika golongan II. Pengungkapan ini menjadi langkah serius kepolisian dalam menindak peredaran narkotika dengan modus baru melalui rokok elektronik.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (5/8/2026). Konferensi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Andy Arisandi dan Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan penggunaan istilah home industri. Menurutnya, para pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi secara mandiri. Prosesnya dimulai dari penyediaan bahan baku, pencampuran cairan, pengisian cartridge, hingga pengemasan produk dengan berbagai merek vape.

“Ini kami sebut home industri karena seluruh proses produksi dilakukan secara lengkap. Ada bahan baku, alat produksi, proses pencampuran, pengisian cartridge hingga menjadi barang jadi yang siap dipasarkan,” ujar Andy.

Baca juga: Hujan Deras Lagi, Jalan Panggugunan-Pulogodang Terputus Dihantam Air Bah Bukit Pinapan

Selanjutnya, petugas mengamankan sembilan botol bahan baku etomidate dari lokasi. Berdasarkan uji Laboratorium Forensik, kandungan etomidate dalam bahan tersebut mencapai sekitar 90 persen. Selain itu, polisi juga menyita nikotin, berbagai bahan perasa atau flavor, alat ukur, pipet, alat pengisi cartridge, mesin pengering, alat press kemasan, cartridge kosong, dan kemasan vape dari sejumlah merek.

Lebih lanjut, Andy merinci daya produksi bahan baku tersebut. Satu botol etomidate berkapasitas 1.350 mililiter mampu menghasilkan 150 hingga 175 cartridge vape setelah dicampur bahan lain.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya barang mencurigakan di belakang sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan itu, personel Ditresnarkoba bersama kepala lingkungan dan pemilik lahan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian dikembangkan.

“Hasil pengembangan mengarah kepada praktik produksi liquid vape mengandung etomidate. Saat ini kami telah memeriksa lima orang sebagai saksi dan masih terus mendalami peran masing-masing untuk menentukan status hukumnya,” jelas Andy.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan keterkaitan dengan kasus sebelumnya. Sebelumnya, BNN Provinsi Sumut menangkap tersangka berinisial T yang membawa cartridge vape berisi etomidate. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga terlibat dalam proses produksi.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik berencana melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Tujuannya untuk memperjelas peran setiap pihak yang sudah dimintai keterangan.

Baca juga: Surat Bupati Samosir Ubah Petunjuk Teknis, KAMAK: BUMDes Jangan Dijadikan Tameng Dugaan Potong 15% Bansos PENA Samosir

Sementara itu, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan pengiriman bahan baku dari Kamboja ke Medan. Oleh karena itu, penyidik masih mendalami jaringan pemasok, jalur pengiriman, dan pihak yang terlibat dalam distribusi lintas negara.

“Kami masih mengembangkan asal-usul bahan baku ini, termasuk siapa yang mengirim dan bagaimana mekanisme distribusinya hingga masuk ke Indonesia. Semua itu menjadi fokus penyidikan lanjutan,” katanya.

Di sisi lain, Polda Sumut menegaskan bahaya penyalahgunaan vape etomidate. Efek jangka pendeknya dapat berupa hilang kesadaran, tubuh bergetar, dan kondisi fly. Sedangkan penggunaan jangka panjang berpotensi menimbulkan ketergantungan, merusak fungsi otak, serta berdampak pada kesehatan mental.

Terakhir, Polda Sumut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menggunakan maupun memperjualbelikan vape yang mengandung narkotika. Kepolisian juga memastikan akan memperkuat penindakan terhadap jaringan produksi dan distribusi vape narkotika melalui jalur udara, darat, maupun laut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *