DELI SERDANG, Instrumentasi.com -– Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lanjut usia, Hj. Nurliz. Dalam waktu kurang dari 48 jam, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RRF (23).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan meminjam uang Rp50 juta untuk melunasi utang. Selain itu, pelaku diketahui sudah mengenal korban sebelumnya.
Baca juga:
Namun korban dengan tegas menolak permintaan tersebut secara langsung. Dalam situasi memanas itu diduga kuat terjadi penganiayaan brutal yang berujung pada meninggalnya korban secara tragis ditempat kejadian
“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak. Ia merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi. Tidak hanya itu, RRF juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban senilai sekitar Rp3 juta.
Kemudian, guna menghindari kecurigaan warga sekitar, pelaku justru beraktivitas seperti biasa. Bahkan ia masuk bekerja pada pagi harinya setelah melakukan aksinya yang keji tersebut.
Baca juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Akhirnya, RRF ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi saat diduga hendak melarikan diri.
Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga besar Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi. “Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.(*)












