Deli Serdang, Instrumentasi.com —Dugaan penyimpangan pengadaan Buku Paket Kurikulum Merdeka untuk Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Deli Serdang kembali memicu polemik.
Pasalnya, muncul perbedaan pernyataan antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat Deli Serdang terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tujuan Tertentu Inspektorat Deli Serdang Nomor: 700.1.2.1/LHP/23/INSP/2026, Dinas Pendidikan Deli Serdang mengeluarkan surat pemanggilan kepada seluruh UPT SPF SD Negeri yang masuk daftar “sekolah pengembalian”.
Dalam surat itu, Dinas Pendidikan menjadwalkan para kepala sekolah mengikuti pendampingan sekaligus proses pengembalian selama tiga hari, yakni 18–20 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Aula Akasia Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Baca juga: Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Batang Kuis Diciduk Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Tak hanya itu, surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno itu menegaskan para kepala sekolah wajib hadir langsung dan tidak boleh diwakilkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk hadir dan tidak diwakilkan,” demikian bunyi surat pemanggilan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026), Suparno mengaku berada di luar kota. Ia juga menyatakan masih menyiapkan penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Lagi disiapkan jawabannya, Bang. Saya lagi di luar kota,” ujar Suparno singkat.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Deli Serdang H. Edwin Nasution mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan tersebut. Padahal surat itu disebut mengacu pada LHP yang diterbitkan Inspektorat.
“Tidak pernah dengar, ya adinda. Kami pembinaan dan pengawasan. Tidak semua laporan informasi bisa kami langsung tindak lanjuti,” kata Edwin.
Akibatnya, perbedaan keterangan kedua pejabat itu memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengadaan buku tersebut.
Menanggapi hal itu, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mengecam sikap kedua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. Menurutnya, perbedaan pernyataan itu menunjukkan lemahnya koordinasi.
“Ini sudah keterlaluan. Ada LHP resmi dari Inspektorat, ada surat pemanggilan dari Dinas Pendidikan, tetapi kepala Inspektorat mengaku tidak tahu dan Kepala Dinas Pendidikan beralasan sedang di luar kota. Mau dikibuli siapa kita?” tegas Azmi.
Baca juga: Bank Sumut Siapkan Dana Rp44,5 Miliar untuk Peremajaan Sawit Rakyat
Lebih lanjut, Azmi menilai apabila benar terjadi dugaan korupsi dalam pengadaan buku SD, maka persoalan itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan hak pendidikan anak-anak di Deli Serdang.
“Jangan main-main dengan pendidikan anak. Kalau memang ada yang korupsi buku, tangkap. Kalau tidak ada, buktikan. Jangan saling lempar tanggung jawab. Kadis dan Inspektur digaji rakyat untuk bekerja, bukan saling cuci tangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Azmi mendesak Bupati Deli Serdang bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. KAMAK juga meminta Kejaksaan dan Polres Deli Serdang mendalami kasus tersebut apabila ditemukan unsur pidana.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Deli Serdang belum memberikan penjelasan resmi mengenai jumlah sekolah dalam daftar pengembalian maupun nilai potensi kerugian negara dalam pengadaan Buku Paket Kurikulum Merdeka SD Tahun Ajaran 2025/2026. (Roy)












