Kantongi 3 SP, Peternakan Lele di Medan Tuntungan Tetap Beroperasi, Warga Protes Bau Busuk

Warga Komplek Pemda TK I Jalan Dahlia II Medan Tuntungan menunjukkan parit yang menghitam dan berbau busuk diduga limbah peternakan lele Tom Aquatic Ind, Kamis (17/9/2026). FOTO:
Warga Komplek Pemda TK I Jalan Dahlia II Medan Tuntungan menunjukkan parit yang menghitam dan berbau busuk diduga limbah peternakan lele Tom Aquatic Ind, Kamis 17 September 2026. (Foto: Dok/instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com –- Warga Komplek Perumahan Pemda TK I, Jalan Dahlia II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, mengeluhkan bau busuk yang diduga berasal dari limbah peternakan lele Tom Aquatic Ind milik Liber Gultom.

Meski demikian, warga menyebut usaha tersebut masih beroperasi, padahal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan telah menerbitkan tiga surat peringatan (SP).

Warga menilai belum adanya tindakan tegas terhadap usaha yang telah dikeluhkan sejak 2022 tersebut membuat mereka terus terpapar bau menyengat dari limbah kolam yang diduga dibuang langsung ke parit permukiman.

Timothy Ananta Purba, salah seorang warga yang mengadukan persoalan tersebut, mengatakan berbagai upaya mediasi dan teguran administratif yang telah ditempuh belum menyelesaikan masalah di lingkungan mereka.

“Bukti pelanggaran peternakan lele Tom Aquatic ini sudah sangat telanjang dan tidak bisa dibantah. Ini bukan pelanggaran satu pasal, ini pelanggaran berlapis,” kata Timothy saat ditemui di Kantor Marga Selima Medan, Kamis (17/9/2026).

Menurut Timothy, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata ruang, persyaratan usaha perikanan, pengelolaan limbah, dan ketentuan perizinan berusaha yang berlaku di Kota Medan.

Ia merujuk Rekomendasi DPMPTSP Kota Medan Nomor 700.1.2.4/2750 tertanggal 26 Juli 2023, yang menyebut lokasi usaha di Jalan Dahlia II Nomor 279 masuk Zona Perumahan Kepadatan Tinggi (R-1) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang.

Selain itu, Timothy mengungkapkan Dinas Perikanan menyatakan usaha tersebut belum memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 13/PER-DJPB/2018.

Timothy juga mempersoalkan dugaan pembuangan limbah kolam langsung ke parit tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ia menyebut penggunaan usus dan bulu ayam sebagai pakan turut menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan permukiman.

Terkait perizinan, Timothy mengatakan usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0303230052869 itu telah menerima tiga surat peringatan, masing-masing pada 3 Oktober 2023, 21 November 2023, dan 1 Februari 2024.

“Maka sesuai Pasal 54 dan Pasal 60 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, kalau sudah tiga kali SP tidak diindahkan, sanksinya adalah penghentian sementara sampai pencabutan perizinan berusaha dan penutupan. Jadi saya tanya, mau tunggu apa lagi?” ujar Timothy.

Keluhan serupa disampaikan sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi peternakan lele tersebut dan telah lama merasakan dampak pencemaran lingkungan yang terjadi.

Baca Juga:
Wakapolres Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai
Komitmen Berantas Curat, Polres Binjai Bekuk 4 Pelaku di Lokasi Berbeda

Andreas Malau (30) mengaku keluarganya termasuk yang terdampak langsung oleh bau menyengat yang diduga berasal dari limbah kolam lele tersebut setiap hari.

“Bau bangkai limbah lele masuk ke rumah. Katanya pengusaha berpendidikan SE, MM, tapi buang air kolam langsung ke parit,” katanya.

Sementara itu, Tumpal Nainggolan (48) mengatakan mediasi telah dilakukan berulang kali bersama pihak terkait, tetapi menurutnya belum menghasilkan penyelesaian yang konkret bagi warga.

“Mediasi sudah, namun sudah lima tahun lebih toh masih juga beroperasi. Apa Pemko Medan takut kena patil lele atau takut dengan pengusaha ini?” ujarnya.

Leo Ginting (55), warga yang telah menetap selama 20 tahun di kawasan tersebut, turut menyoroti dampak bau busuk terhadap kenyamanan lingkungan perumahan mereka.

“20 tahun saya di sini, baru kali ini komplek Pemda jadi bau seperti belakang pasar. Ini zona R-1 perumahan, bukan zona perikanan. Harga rumah kami bisa jatuh gara-gara satu orang bandel,” katanya.

Baca Juga:
Edarkan 880 Gram Ganja, Kakek 56 Tahun di Medan Polonia Diciduk Satnarkoba
Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan untuk Dongkrak Ekonomi Nelayan

Adapun Robinson Sipahutar (60) mengaku mengalami sesak napas ketika bau menyengat dari kolam lele tercium, terutama saat pemilik menguras kolam lelenya.

“Semenjak aroma busuk ini kadang sesak napas saya. Tiap dia kuras kolam, saya susah bernapas, malam tidak bisa tidur. Apakah harus warga bertindak sendiri baru pemerintah bergerak? Tolong kami, Pak Wali Kota,” pintanya.

Terpisah, Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Kelurahan Simpang Selayang, Darlis, mengatakan usaha peternakan lele tersebut telah beroperasi sejak sekitar 2017, sebelum dirinya menjabat sebagai kepling di wilayah itu.

Menurut Darlis, pihak kelurahan dan kecamatan telah melakukan mediasi secara persuasif, tetapi belum memperoleh penyelesaian karena pemilik usaha dinilai tidak kooperatif selama proses tersebut.

Ia menegaskan, sepengetahuannya, pihak kelurahan maupun kecamatan tidak pernah memberikan izin operasional peternakan lele tersebut kepada pemilik usaha.

“Tidak pernah, Pak. Setahu saya, dia mengurus izin melalui online,” katanya.

Darlis juga menyebut sekitar 10 rumah di Jalan Dahlia II terdampak langsung dan seluruh warga yang diketahuinya menyatakan keberatan terhadap keberadaan usaha peternakan lele tersebut.

“Tidak pernah ada pengumpulan tanda tangan persetujuan warga. Semua rumah yang terdampak sudah merasa keberatan, terutama Jalan Dahlia II. Kalau tidak salah ada 10 rumah yang terdampak dan semua keberatan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Darlis juga menceritakan bahwa pemilik usaha pernah melarang warga dan pihak lingkungan menyentuh parit ketika dilakukan gotong royong membersihkan saluran yang menghitam dan berbau busuk tersebut.

“Benar, Pak. Pemilik usaha peternak tidak mengizinkan tanah atau paritnya disentuh orang lain, dan dia berjanji membersihkannya sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, pada 2 Maret 2023, Kecamatan Medan Tuntungan telah menggelar mediasi antara Timothy Ananta Purba dan pemilik usaha melalui Surat Undangan Nomor 005/569/III/2023 resmi.

Dalam mediasi tersebut, sempat disepakati pembuatan sumur resapan untuk mengatasi persoalan limbah. Namun demikian, kesepakatan itu disebut belum direalisasikan oleh pemilik usaha hingga kini.

Pada 12 Mei 2023, pihak kecamatan dan kelurahan kembali mendatangi lokasi untuk menagih janji pembuatan sumur resapan yang telah disepakati bersama sebelumnya.

“Pada tanggal 12 Mei 2023, pihak kecamatan dan kelurahan sudah menagih janji tersebut, tetapi pemilik tidak bersedia membuka pintu untuk melakukan cek lapangan dan mengabaikan kami di luar pagar. Pelaku usaha tidak kooperatif,” tegasnya.

Darlis juga mengungkapkan, persoalan peternakan lele tersebut kembali dibahas dalam rapat koordinasi di ruang rapat Satpol PP Kota Medan pada 20 Oktober 2025 lalu.

“20 Oktober 2025 sudah dilakukan rapat kembali di Ruang Rapat Dinas Satpol PP, karena tidak ada akses masuk untuk mengeksekusi usaha tersebut, karena ada pasal yang memberatkan petugas untuk menghancurkan tembok yang menutup usaha,” ujarnya.

Ia berharap dinas terkait mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga secara berkelanjutan.

“Harapan saya selaku perantara untuk dinas-dinas terkait seharusnya lebih tegas, Pak. Tidak melindungi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, karena kami pihak kelurahan dan kecamatan hanya bisa menyurati. Wewenang kami tidak ada di dalam penyegelan dan pembongkaran usaha,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Junaidi Sembiring, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut hanya memberikan jawaban singkat kepada wartawan.

“Kita koordinasikan lagi sama dinas terkait,” tulisnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari pemilik usaha, Liber Gultom, mengenai keluhan warga, dugaan pelanggaran, maupun surat peringatan yang disebut telah diterbitkan DPMPTSP Kota Medan.

Oleh karena itu, warga berharap pemerintah segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar keluhan terkait bau limbah dan kenyamanan lingkungan permukiman dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.(Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *