MEDAN, Instrumentasi.com –- Usia yang tak lagi muda ternyata tidak menghalangi seorang pria berinisial M (56) untuk terlibat aktif dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Medan.
Warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia, tersebut akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah diduga kuat menjual ganja secara ilegal di kawasan Jalan Bunga Cempaka, Medan.
Pria paruh baya tersebut kemudian diringkus personel Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu (9/9/2026) sore saat hendak melakukan transaksi narkotika.
Dari penangkapan yang dilakukan secara terukur tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 880 gram siap edar.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh M.
Baca Juga:
Disdik Sumut Kebut Program Strategis Daerah, Rehab 187 Ruang Kelas Ditargetkan Rampung September
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Setelah mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat dan menghentikan M yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Saat dihentikan petugas, M diduga sedang dalam perjalanan untuk melakukan transaksi narkotika kepada calon pembeli yang telah memesan barang haram tersebut melalui jaringan peredarannya.
“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Rafli, Kamis (17/9/2026) siang.
Baca Juga:
Wakapolres Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai
Komitmen Berantas Curat, Polres Binjai Bekuk 4 Pelaku di Lokasi Berbeda
Dalam pemeriksaan awal di Mapolrestabes Medan, M mengaku telah menjalankan aktivitas haram sebagai pengedar ganja selama kurang lebih enam bulan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Dari setiap satu kilogram ganja yang berhasil dijual kepada pembeli, M mengaku memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp250 ribu sebagai upah dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Menurut Rafli, pelaku tidak memiliki lokasi khusus dalam menjalankan aksinya. Oleh karena itu, ganja diedarkan secara berpindah-pindah berdasarkan pesanan yang diterimanya melalui komunikasi telepon seluler.
“Pelaku ini sudah enam bulan menjalankan bisnis haramnya. Keuntungannya Rp250 ribu dalam setiap satu kilogram. Pelaku mengedarkan narkoba di mana saja tergantung pesanan,” ujarnya menegaskan.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi pemasok utama ganja kepada M. Orang tersebut diketahui berinisial MP, seorang perempuan, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Rafli menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut secara intensif untuk memburu pemasok yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut di wilayah Kota Medan.
“Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan pelaku narkoba, baik itu pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikitpun. Kami pastikan akan kami ungkap,” pungkas Rafli.(*/j)












