DELI SERDANG, Instrumentasi.com -– Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian. Hal itu menyusul keberhasilan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban. Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Apresiasi tersebut disampaikan adik kandung korban, Rusli (57). Ia mewakili keluarga besar Hj. Nurliz usai konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).
“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.
Baca juga:
Sebelumnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana memaparkan kronologi kejadian. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan meminjam uang Rp50 juta untuk membayar utang. Selain itu, pelaku diketahui sudah mengenal korban. Namun setelah permintaan tersebut ditolak, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria.
Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak. Ia diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi. Tidak hanya itu, ia juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban senilai sekitar Rp3 juta.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan setelah melakukan aksinya, pelaku justru menjalani aktivitas seperti biasa. Bahkan ia masuk bekerja pada pagi harinya untuk menghindari kecurigaan.
Baca juga:
Kemudian, melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara berhasil menangkap RRF. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi saat pelaku diduga hendak melarikan diri.
Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Terakhir, keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut mendapat apresiasi dari pihak keluarga. Keluarga menilai kerja cepat dan profesional aparat kepolisian telah memberikan kepastian hukum. Selain itu, langkah itu juga menjawab harapan keluarga agar pelaku segera ditangkap tanpa pandang bulu. (*)












