Polresta Deli Serdang Bekuk Dua Orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau


DELI SERDANG, Instrumentasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua orang pria terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Senin (3/8/2026).

Kedua pelaku berinisial MEL (33) dan REB (20). MEL merupakan warga Gang Family II, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun, ia selama ini berdomisili di Pagar Merbau. Sementara itu, REB beralamat di Dusun 1, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, masyarakat memberikan informasi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Masyarakat melaporkan adanya seorang laki-laki yang kerap mengedarkan sabu di Dusun IV, Desa Pagar Merbau I dan desa lain di Kecamatan Pagar Merbau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba langsung turun ke lokasi. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB petugas tiba di lokasi dan menemukan ciri-ciri pelaku sesuai informasi masyarakat.

Kemudian, petugas mengamankan MEL yang saat itu duduk di depan teras sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram.

Selain itu, petugas juga turut melakukan pemeriksaan dan berhasi menemukan 1 lembar tisu di kantong saku celana sebelah kanan pelaku.

Tak berselang lama, di lokasi yang sama petugas kembali mengamankan REB. Dari tangan REB, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik sabu dengan berat bruto 0,97 gram.

Petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, dan 1 sekop sabu dari pipa plastik.

Setelah itu, petugas menginterogasi kedua pelaku. Dalam interogasi, tersangka mengaku membeli narkotika dari seseorang untuk diedarkan di Kecamatan Pagar Merbau.

Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Saat ini keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan komitmen Polresta Deli Serdang. “Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *