MEDAN, Instrumentasi.com — Anggota DPRD Sumatera Utara Ricky menegaskan bahwa DPRD tidak boleh terlibat dalam pengerjaan proyek pemerintah. Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi isu soal adanya oknum DPRD Sumut yang bermain proyek di Pemerintahan Provinsi, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, walaupun DPRD merupakan lembaga pengawasan, bukan berarti lembaga tersebut tidak bisa diawasi oleh institusi lain. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) sangat bisa mengawasi DPRD.
“Kita sangat senang jika lembaga hukum seperti KPK bisa memberikan perhatian dan pengawasan lebih kepada lembaga DPRD ini, agar kita bekerja pun nyaman dan tetap terjaga berada di jalur yang semestinya,” ujar Ricky.
Baca Juga:
Polda Sumut Bongkar 52 Kasus Curas-Curat dalam 2 Hari, 59 Tersangka Ditangkap,Cacat Prosedural
PKB dan NasDem Walk Out Pemilihan KPID Sumut
Selain itu, ia menjelaskan soal pokok-pokok pikiran (pokir). Ia menegaskan, pokir sejatinya harus murni berasal dari usulan suara masyarakat. Dengan demikian, isinya adalah apa yang diminta dan dibutuhkan masyarakat, misalnya pembangunan jalan.
Menurutnya, tugas DPRD adalah memperjuangkan agar jalan yang diminta masyarakat tersebut diperbaiki oleh pemerintah. Sementara itu, urusan siapa yang mengerjakan proyek tersebut jelas bukan urusan DPRD.
Baca Juga:
Gasak Motor dan HP, Fuek Dibekuk Satreskrim Polres Binjai
30 Siswa MTsN 2 Kisaran Keracunan MBG, PDI-P Minta Rujuk Cepat ke Adam Malik
“Saya kira sudah jelas ya bahwa DPRD itu tidak boleh mengerjakan proyek. Yang boleh itu mengusulkan adanya program. Urusan siapa yang mengerjakan itu urusannya pemerintah dan pihak ketiga,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi anggota DPRD yang bermain-main dengan menjadikan pokir sebagai alat kepentingan pribadi. Ia menegaskan, pokir harus berdasarkan kepentingan masyarakat.
“Jadi kita harap jangan ada lah DPR yang masih main-main menjadikan pokir sebagai alat kepentingan pribadi. Pokir itu harus berdasarkan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(*/j)












