Polda Sumut Bongkar 52 Kasus Curas-Curat dalam 2 Hari, 59 Tersangka Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memaparkan pengungkapan 52 kasus curas dan curat dengan 59 tersangka yang diamankan jajaran Polda Sumut dalam 2x24 jam, Rabu (16/9/2026). FOTO/Humas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan memaparkan pengungkapan 52 kasus curas dan curat dengan 59 tersangka yang diamankan jajaran Polda Sumut dalam 2x24 jam, Rabu 16 September 2026. (Foto: Dok/instrumentasi.com)

MEDAN, Instrumentasi.com — Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran bergerak cepat berantas kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu 2×24 jam, terhitung 14 hingga 15 September 2026, polisi berhasil mengungkap 52 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Dari hasil operasi serentak tersebut, petugas mengamankan 59 tersangka di berbagai wilayah Sumatera Utara yang selama ini meresahlan warga setempat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan capaian tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.

“Dalam waktu 2×24 jam, Polda Sumut bersama polres jajaran berhasil mengungkap 52 kasus curas dan curat dengan mengamankan 59 tersangka,” ujar Ferry di Medan, Rabu (16/9/2026).

Ia merinci, dari total 52 kasus, terdapat 3 kasus curas dengan 3 tersangka dan 49 kasus curat dengan 56 tersangka.

Menurut Ferry, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti personel di lapangan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga:
Lakukan Pengawasan dan Monitoring Kinerja, Inspektur I Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Inspeksi Kejati Sumut beserta Jajaran
Cacat Prosedural, PKB dan NasDem Walk Out Pemilihan KPID Sumut

Salah satu kasus menonjol diungkap Polres Pelabuhan Belawan. Kasus curas tersebut bermula dari laporan dua pekerja perusahaan pengangkutan minyak yang menjadi korban kekerasan di kawasan Ujung Baru, Belawan.

Saat itu, korban mengemudikan mobil tangki usai melakukan pembongkaran minyak. Kemudian, sekelompok orang memberhentikan kendaraan korban secara paksa dan melakukan kekerasan akibat perselisihan sisa minyak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar dan menangkap pelaku yang buron tersebut.

Baca Juga:
Gasak Motor dan HP, Fuek Dibekuk Satreskrim Polres Binjai
30 Siswa MTsN 2 Kisaran Keracunan MBG, PDI-P Minta Rujuk Cepat ke Adam Malik

Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik bergerak ke Jalan Pelabuhan Raya dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SAP.

“Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ferry.

Sementara itu, Polrestabes Medan juga mengungkap kasus curat sepeda motor di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya yang hilang meski telah terkunci ganda di teras rumah pada malam hari.

Setelah menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, Tim Jatanras memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.

Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas bergerak ke sekitar Gerbang I Universitas Negeri Medan (Unimed) dan mengamankan tersangka berinisial SB tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, tersangka beraksi bersama pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan petugas dalam komplotan yang sama sebelumnya juga.

Ferry menegaskan, Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, khususnya terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di seluruh wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polri akan menindaklanjuti setiap informasi tersebut,” imbaunya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan dan barang berharga. Pasalnya, pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kelengahan korban.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara,” pungkasnya.(*/j)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *