BINJAI, Instrumentasi.com — Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) terus terwujud. Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Fuek (41).
Penangkapan dilakukan di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Pelaku diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin (14/09/2026) pukul 02.00 WIB dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua buah obeng dan satu buah tang yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.
Baca Juga:
Lakukan Pengawasan dan Monitoring Kinerja, Inspektur I Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Inspeksi Kejati Sumut beserta Jajaran
Dalam 2×24 Jam Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Korban diketahui berinisial YL (45), warga Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar.
Adapun barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu unit HP merek Xiaomi, dan satu HP merek Itel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah).
BacaJuga:
30 Siswa MTsN 2 Kisaran Keracunan MBG, PDI-P Minta Rujuk Cepat ke Adam Malik,Agenda Berubah.
PKB dan NasDem Walk Out Saat Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPID Sumut
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai. Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.
Kapolres Binjai menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri. Langkah itu bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polri 110,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda. (*/j)












