MEDAN, Instrumentasi.com — Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Enen Saribanon, S.H., M.H., bersama tim dan pejabat struktural Inspektorat I Bidang Pengawasan menyambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, Selasa (15/9/2026).
Setibanya di Kantor Kejati Sumut, tim pemeriksa langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh bidang dan satuan kerja di lingkungan Kejati Sumut.
Selain itu, pemeriksaan juga menyasar satuan kerja jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang hadir langsung di Kejati Sumut.
Baca Juga:
Polda Sumut Bongkar 52 Kasus Curas-Curat dalam 2 Hari, 59 Tersangka Ditangkap
Cacat Prosedural, PKB dan NasDem Walk Out Pemilihan KPID Sumut
Usai melakukan pemeriksaan, Inspektur I menyampaikan arahan penting kepada seluruh jajaran Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumut, para koordinator, Kajari Medan, Belawan, Binjai, Langkat, Deli Serdang, Mandailing Natal, Gunungsitoli, Nias Selatan hingga Kajari Sibolga, serta para kepala Cabjari terkait.
Sementara itu, pengarahan tersebut juga diikuti oleh jajaran Kejari di wilayah lain jajaran Kejati Sumut melalui sarana zoom meeting.
Baca Juga:
Gasak Motor dan HP, Fuek Dibekuk Satreskrim Polres Binjai
30 Siswa MTsN 2 Kisaran Keracunan MBG, PDI-P Minta Rujuk Cepat ke Adam Malik
Dalam arahannya, dengan didampingi Kajati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, S.H., M.H., serta Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardiyanto, S.H., M.H., Enen Saribanon menegaskan beberapa poin penting terkait monitoring dalam rangka inspeksi umum.
Menurutnya, seluruh poin tersebut wajib dilaksanakan dan dipatuhi jajaran kejaksaan demi mewujudkan kejaksaan yang berintegritas dan dipercaya masyarakat sebagai lembaga penegak hukum.
Di akhir kegiatan, Enen menyampaikan pesan Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono bahwa kantor kejaksaan adalah rumah kedua.
“Kantor Kejaksaan adalah rumah kedua kita, sehingga bekerjalah dengan ikhlas dan terus berinovasi,” tegasnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kajati Sumut Muhibuddin meminta jajaran segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan dalam pelaksanaan tugas selama ini, maka harus segera diperbaiki, dibenahi, dan dapat di pertanggung-jawabkan.(*/is)












