NARKOBA TUNDA KEADILAN, KASUS LAKALANTAS MAUT SMP SAMOSIR MANDEK

Ipda Jusup Ketaren selaku KBO Satlantas Polres Samosir
Ipda Jusup Ketaren selaku KBO Satlantas Polres Samosir, (Foto: Dok/Instrumentasi.com)

SAMOSIR, instrumentasi.com — Satlantas Polres Samosir belum melimpahkan berkas kasus kecelakaan yang menewaskan siswi SMP di Desa Siambalo, Kecamatan Pangururan, pada 21 September 2025. Penyidik menunda proses itu karena menduga pengendara penabrak menguasai narkotika. Akibatnya, Satresnarkoba Polres Samosir lebih dahulu menangani pelaku.

Bripda Bona selaku Penyidik Pembantu Satlantas Polres Samosir mengaku telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Samosir pada 6 Mei 2026. Menurutnya, penyidik hampir menyelesaikan pemeriksaan.

Saat ini penyidik masih menyempurnakan berkas sebelum menyerahkannya kepada jaksa peneliti. “Rencananya berkas perkara akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Samosir minggu depan,” ujar Bona, Rabu (29/7/2026).

Selain itu, penyidik menerapkan diversi. Pasalnya, seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak.

Baca juga:

Sementara itu, Ipda Jusup Ketaren selaku KBO Satlantas Polres Samosir menjelaskan penyebab keterlambatan. Ia menegaskan perkara tidak hanya menyangkut kecelakaan. Lebih dari itu, penyidik menemukan dugaan tindak pidana narkotika pada pengendara penabrak.

“Karena ada dugaan kepemilikan narkotika oleh salah seorang yang terlibat dalam kecelakaan, kami terlebih dahulu menyerahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polres Samosir. Setelah proses itu berjalan, barulah Satlantas melanjutkan perkara lakalantas,” kata Jusup.

Dengan demikian, Satlantas baru dapat memproses ulang perkara setelah Satresnarkoba menangani kasus narkoba.

Jusup juga menegaskan penyidik menjalankan diversi sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal ini, Unit PPA turut mendampingi proses hukum. “Karena seluruh pihak masih di bawah umur, berstatus pelajar, dan belum memiliki SIM, maka kami mengedepankan diversi,” ujarnya.

Baca juga: Arya Sandhiyudha Daftar Magister Pertama ITSI, Dukung SDM Sawit Unggul

Namun keputusan penyidik menuai sorotan. Penyidik menetapkan pengendara yang membonceng korban sebagai tersangka. Sebaliknya, penyidik tidak menetapkan pengendara penabrak sebagai tersangka. Jusup berdalih keputusan itu sesuai hasil penyidikan dan UU Lalu Lintas.

Di sisi lain, Efendy Naibaho selaku perwakilan keluarga korban mempertanyakan sikap penyidik. Ia menilai janggal. Sebab, penyidik justru menetapkan korban selamat sebagai tersangka. Padahal pengendara penabrak diduga mengantongi narkotika.

Lebih lanjut, Efendy menyayangkan lamanya proses penyidikan. Menurutnya, penyidik seharusnya menetapkan penabrak sebagai tersangka. Pasalnya, pengendara itulah yang diduga menyebabkan kecelakaan.

“Kami berharap kasus ini disidangkan di pengadilan. Biarlah hakim yang memutuskan agar seluruh fakta hukum terungkap secara objektif,” tegas Efendy. (**)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *