MoU Anti-Transaksi: Polda dan Kejati Sumut Komitmen Tegakkan Hukum Objektif

Mou Polda dan Kejati Sumut
Mou Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkuat sinergitas dalam sistem peradilan pidana, berlangsung di Mapolda Sumut, Selasa 28 Juli 2026. (Foto: Jogi Sinaga/Instrumentasi.com).

Medan, Instrumentasi.com -–  Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkuat sinergitas dalam sistem peradilan pidana. Keduanya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Penegakan Hukum yang Objektif, Profesional, dan Tanpa Transaksional. Acara tersebut berlangsung di Mapolda Sumut, Selasa (28/7/2026).

Penandatanganan komitmen itu dihadiri langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Selain itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut dan Kejati Sumut, para Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, penyidik, serta jajaran jaksa pidana umum dan pidana khusus juga hadir.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremoni. Ia menilai langkah itu merupakan strategi untuk memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum. Hal ini penting di tengah implementasi pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana.

Lebih lanjut, ia menyatakan perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan pola kerja yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, setiap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari praktik-praktik transaksional yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional,” tegas Kapolda.

Selanjutnya, Irjen Pol. Whisnu menekankan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari selesainya suatu perkara. Keberhasilan juga diukur dari sejauh mana proses tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Di sisi lain, Kapolda juga mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan tanpa kepentingan pribadi, tanpa penyalahgunaan kewenangan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia akan semakin memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat.

“Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat. Menjaga integritas hukum berarti menjaga kepercayaan masyarakat, dan itulah bagian penting dari menjaga NKRI,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kapolda Sumut mengaitkan pentingnya sinergi Polri dan Kejaksaan dengan pembangunan ekonomi daerah. Ia menyebut Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Aktivitas itu meliputi sektor perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik, hingga UMKM. Seluruh sektor tersebut membutuhkan kepastian hukum dan situasi keamanan yang kondusif.

Dengan begitu, proses penegakan hukum yang profesional dan memberikan kepastian akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha. Kepercayaan tersebut pada akhirnya mampu mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi di Sumatera Utara.

Lebih jauh, Kapolda menegaskan seluruh unsur dalam Criminal Justice System harus memperkuat soliditas dan kolaborasi. Meskipun memiliki kewenangan yang berbeda, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Saya yakin, dengan terpeliharanya soliditas antara penyidik Polri, penuntut umum, dan seluruh unsur Criminal Justice System, kita akan mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan pesan moral sebagai landasan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. “Loyalitas adalah keberanian diri dalam berpihak pada kebenaran, demi menjaga kehormatan institusi.”

Selain itu, ia mengutip firman Tuhan dalam Matius 6:33, “Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenaran-Nya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu,” sebagai pengingat bahwa setiap pengabdian harus dilandasi nilai-nilai kebenaran, integritas, dan tanggung jawab.

Melalui penandatanganan komitmen bersama tersebut, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berharap sinergi antara penyidik dan penuntut umum semakin kuat. Dengan demikian, kedua institusi mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang modern, berintegritas, profesional, serta semakin dipercaya masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *