Polres Humbahas Ringkus Pria Bawa Sabu dan Ganja di Onan Ganjang

Sesampainya di Jalan Pakkat–Doloksanggul, tepatnya Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DNH, 38 tahun, warga Kecamatan Pakkat.
Seorang pria berinisial DNH, (38) tahun, warga Kecamatan Pakkat, berhasil diamankan petugas polres Humbahas di Jalan Pakkat - Doloksanggul tepatnya di Desa Parbotihan Kecamatan Onan Ganjang, Sabtu 25 Juli 2026 (Foto: Dok/instrumentasi.com)

Humbahas, Instrumentasi.com — Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) membuktikan komitmen memberantas narkotika di wilayah hukum Humbahas melalui operasi penangkapan terbaru.

Awalnya, masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Onan Ganjang kepada petugas. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi, pada Sabtu malam (25/7/2026) 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Setibanya di Jalan Pakkat–Doloksanggul, tepatnya Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang, petugas mengamankan seorang pria berinisial DNH, 38 tahun, warga Kecamatan Pakkat.

Kemudian, petugas menggeledah badan dan barang milik DNH. Dari penggeledahan itu, petugas menyita sabu seberat 1,00 gram, ganja kering 5,54 gram, kertas linting, uang tunai, dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga : https://instrumentasi.com/8-bulan-bencana-humbahas-28-kk-dusun-panggugunan-belum-terima-jadup/

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H. menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara polisi dan masyarakat.

Setelah mengamankan DNH, petugas membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Humbahas. Saat ini penyidik telah menetapkan DNH sebagai tersangka dan menahannya untuk pemeriksaan intensif.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Humbahas mengembangkan kasus ini. Penyidik akan menelusuri jaringan peredaran serta asal-usul barang haram tersebut sampai ke akar-akarnya.

Terkait jeratan hukum, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Baca juga: https://instrumentasi.com/massa-desak-kejari-samosir-tuntaskan-korupsi-bansos-rp511-juta

Dengan penindakan tegas dan berkelanjutan ini, Polres Humbahas menunjukkan keseriusannya dalam memerangi serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Humbahas.

Selain itu, upaya tersebut membuktikan komitmen Polres Humbahas hadir melindungi, mengayomi, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi seluruh masyarakat Humbahas.

Terakhir, Polres Humbahas mengimbau masyarakat agar aktif berperan serta dalam pemberantasan narkotika. Polres meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(***)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *