Surat Bupati Samosir Ubah Petunjuk Teknis, KAMAK: BUMDes Jangan Dijadikan Tameng Dugaan Potong 15% Bansos PENA Samosir

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Hadly
Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Azmi Hadly

MEDAN, Instrumentasi.com -– Surat Bupati Samosir yang menjadi dasar penyaluran Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) kembali menjadi sorotan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan membongkar dugaan pemotongan dana 15% dan perubahan mekanisme penyaluran dari tunai ke barang melalui BUMDesma Marsada Tahi Pangururan dalam sidang lanjutan, Selasa (4/8/2026).

Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memimpin langsung persidangan tersebut. Hakim kemudian mengonfrontasi keterangan saksi dan terdakwa dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini berkaitan dengan dugaan pembagian fee 15% dalam pelaksanaan Program PENA di Kabupaten Samosir.

Terdakwa Fitri Agust Karo-karo membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum. JPU menyebut terdakwa menyerahkan uang Rp179 juta kepada pihak tertentu. Namun, terdakwa menegaskan dana itu tidak diberikan kepada satu pihak. Sebaliknya, dana tersebut telah dialokasikan ke Dinas Sosial dan kepala desa pengusul penerima bantuan.

Menanggapi hal itu, Hakim Hendra langsung mencecar. “Di dalam BAP disebutkan ada pembagian 15 persen, terdiri dari 8 persen untuk dinas dan 7 persen untuk kelompok atau BUMDes. Sekarang keterangannya berbeda. Mana yang benar?” tanya Hendra di ruang sidang.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menyoroti perubahan pola penyaluran. Awalnya program ini dirancang melalui transfer tunai ke rekening penerima. Akan tetapi, pemerintah kemudian mengalihkannya menjadi bantuan barang yang disalurkan melalui BUMDesma.

Baca juga: Sekda 3 Bulan: Janji Bobby ke HKBP Selesai

Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, turut memberikan kesaksian. Jonni menjelaskan bahwa pemindahbukuan dana bukan keputusan pribadi. Sebaliknya, kebijakan itu merupakan hasil rapat koordinasi Pemkab Samosir, Dinas Sosial, camat, dan kepala desa.

Berdasarkan data, terdapat 303 rekening penerima manfaat dengan nilai Rp5 juta per rekening. Kemudian, berdasarkan hasil rapat, dana tersebut dipindahbukukan ke rekening BUMDesma untuk pengadaan barang.

“Sepanjang niatnya baik dan bantuan sampai tepat sasaran. Hal itu disetujui oleh pihak Dinas Sosial,” ujar Jonni di hadapan hakim.

Saksi kasus Bansos PENA Samosir, mantan kacab bank mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simajuntak, saat memberikan kesaksian di PN Medan (Foto: Royzicki/Instrumentasi.com)
Saksi kasus Bansos PENA Samosir, mantan kacab bank mandiri Pangururan, Jonni Ronal Simajuntak, saat memberikan kesaksian di PN Medan (Foto: Royzicki/Instrumentasi.com)

Namun, Jonni mengakui ada prosedur yang terlewat. Seharusnya pemindahbukuan mendapat persetujuan dari Kantor Pusat Bank Mandiri dan dari masing-masing penerima manfaat. “Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Tapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, Jonni juga membantah adanya komunikasi telepon dengan terdakwa sebelum surat permohonan terbit. Menurutnya, komunikasi hanya terkait persiapan kegiatan seremonial.

Baca juga: Pemko Tebing Tinggi dan PLN Hemat Rp261 Juta Per Bulan dari Efisiensi PJU

Menanggapi fakta persidangan, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, segera angkat bicara. Azmi menilai perubahan mekanisme melalui surat Bupati Samosir wajib diusut tuntas.

“Jangan sampai BUMDes dijadikan tameng untuk mengaburkan dugaan penyimpangan anggaran,” tegas Azmi.

Lebih jauh, Azmi menyoroti warga tiga desa di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian. Awalnya mereka dijanjikan bantuan tunai karena terdampak banjir bandang. Namun, yang diterima justru pupuk, ternak, dan barang lain. “Selisih anggaran itu harus dibuka secara terang,” desaknya.

Oleh karena itu, KAMAK mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pembagian 8% untuk dinas dan 7% untuk desa. “Usut siapa penerimanya. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada satu atau dua orang,” pintanya.

Sebagai penutup, Azmi meminta Pemkab Samosir mengevaluasi seluruh program bantuan yang melibatkan BUMDes. Dengan demikian, kejadian serupa tidak akan terulang dan tidak membuka ruang baru untuk dugaan korupsi. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *