MEDAN, Instrumentasi.com – Malam -malam Polrestabes Medan menggerebek gudang pinang yang disulap menjadi gudang narkoba dan menyita 3 Kg sabu, 10.000 ekstasi, serta 1.778 pod vape narkoba.
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba dengan menggerebek gudang pengolah pinang yang disulap menjadi gudang narkoba skala besar.
Lokasi gudang tersebut berada di kawasan Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang yang digerebek petugas pada Selasa (27/10/2026) malam secara mendadak dan terukur.
Hasilnya, petugas menyita barang bukti berupa 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba dengan nilai ekonomis mencapai Rp10 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/10/2026) kepada awak media.
Kasat menjelaskan terungkapnya gudang narkoba berkedok gudang pengolahan pinang ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran petugas dalam kasus sebelumnya di Sei Semayang.
Baca Juga:
Viral! Kadus di Deli Serdang Nekat Bakar Lapak Narkoba-Judi di Selambo
Kuasa Hukum Desak Evaluasi Penyidik Kasus Paspor Ganda Anak
Dari pengungkapan itu, petugas menemukan jejak narkoba yang dipasok dari Malaysia namun transit terlebih dahulu di gudang pengolahan pinang sebelum diedarkan ke Medan.
Saat digerebek, petugas menangkap seseorang berinisial PS berusia 34 tahun yang merupakan bandar sekaligus pengelola gudang narkoba tersebut di lokasi kejadian.
“Namun saat ditangkap, PS sempat berkelit dan enggan menunjukkan barang bukti narkoba,” ujarnya menjelaskan upaya pelaku mengelabui petugas saat penggerebekan berlangsung.
Baca Juga:
Polda Sumut Gencarkan Edukasi Keselamatan di Operasi Patuh Toba 2026
Dua Pemuda Ditangkap Edarkan Vape Narkoba di Sunggal
Petugas yang tak menyerah kemudian menemukan beragam jenis narkoba dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam sofa yang sudah dimodifikasi secara khusus.
“Kami temukan 3 kilogram sabu, dan lebih dari 400 pcs vape narkoba, yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini dipasok dari Malaysia,” ungkap Rafli.
Ia menambahkan usai menangkap pelaku dan menemukan barang bukti, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan narkoba kedua di lokasi berbeda.
Gudang kedua tersebut berada di sebuah perumahan di Kecamatan Pancur Batu dan petugas menemukan 10.000 butir pil ekstasi serta lebih dari 1.000 vape narkoba.
Barang bukti tambahan tersebut disimpan di dalam kamar gudang rumah sewa yang dijadikan tempat persembunyian narkoba untuk menghindari pantauan aparat kepolisian setempat.
“Kami kembangkan, dan menemukan gudang kedua. Dari gudang kedua yang merupakan rumah sewa, kami temukan barang bukti tambahan. Total kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 ekstasi, dan 1.778 vape. Nilai ekonomisnya Rp10 miliar dan kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan tengah mengejar seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang merupakan pemasok utama narkoba jaringan internasional tersebut.
Polisi memastikan akan memutus mata rantai bandar narkoba dalam jaringan ini guna memberantas seluruh peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat Kota Medan dan sekitarnya.
“Kami pastikan SB akan kami ringkus, kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna, putus bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.(*)












