JAKARTA, Instrumentasi.com – Tim kuasa hukum ibu korban kasus dugaan paspor ganda anak meminta evaluasi kinerja penyelidik Kanit III Iptu Dobi terkait penerbitan paspor bermasalah tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga mendesak penyidik memberikan kepastian perkembangan perkara melalui SP2HP secara teratur, transparan, jelas, dan akuntabel kepada pelapor resmi.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum usai bertemu dengan Kanit III AKBP Evri Susanto di ruang kerjanya di Mabes Polri pada Senin 26 Oktober 2026 kemarin.
Tim kuasa hukum datang bersama kliennya untuk membahas perkembangan penanganan laporan secara teratur, transparan, tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada awak media, tim kuasa hukum mengatakan pihaknya memperoleh informasi SP2HP keempat akan diberikan setelah penyidik yang menangani perkara kembali dari tugas luar.
“Penyidik nantinya akan mengirimkan SP2HP keempat sejak LP diterima Mei 2026, sekembalinya penyidik dari tugas luar, mungkin awal November, janji Kanit,” ungkapnya dengan tegas.
Menurut kuasa hukum, persoalan utama bukan semata lamanya penanganan laporan, melainkan bagaimana setiap tahapan perkara dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum berlaku.
Soroti Penerbitan Paspor Kedua
Tim kuasa hukum menjelaskan laporan yang dikawal berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia mengungkapkan persoalan berawal dari penerbitan paspor pertama bagi seorang anak oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022 yang berlaku hingga 10 Mei 2027.
Namun, pada 31 Januari 2025, terbit paspor kedua lain dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030 yang tumpang tindih.
Menurut kuasa hukum, tumpang tindih masa berlaku kedua paspor tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses permohonan dan penerbitan paspor kedua telah memenuhi ketentuan.
“Fokus laporan kami bukan hanya adanya dua paspor, tetapi dugaan kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen autentik,” tegasnya kepada wartawan.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik memeriksa dokumen permohonan paspor, formulir pernyataan pemohon, dokumen pendukung, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan paspor kedua tersebut.
Mereka juga menegaskan keberadaan dua paspor dengan masa berlaku yang bertumpang tindih dan adanya unsur pidana dari proses penerbitan secara ilegal harus diusut tuntas.
“Penyidik harus menelusuri siapa yang memberikan keterangan, siapa yang meminta keterangan tersebut dimasukkan, apakah mengetahui ketidakbenarannya, dan apakah menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Ia meminta agar peran masing-masing pihak, termasuk pemohon paspor ganda untuk anak di bawah umur Danny S Djayaprawira dan pihak lain yang berkaitan diperiksa berdasarkan alat bukti.
Menurut kuasa hukum, penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen asli, sifat hukum dokumen, serta hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang sah dari pihak Imigrasi Selatan secara menyeluruh.
Minta SP2HP dan Kepastian Tindak Lanjut
Selain menyoroti substansi laporan, kuasa hukum meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara tertulis, termasuk tindakan yang telah dilakukan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti.
Ia menilai pelapor berhak memperoleh kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh sesuai hukum,” katanya menegaskan.
Dorong Gelar Perkara dan Konfrontasi
Tim kuasa hukum menyampaikan penyidik Bareskrim akan menjadwalkan gelar perkara dan konfrontasi antara pelapor dan terlapor setelah pemeriksaan saksi lainnya selesai dilaksanakan.
Meski demikian, jadwal tersebut masih perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik yang memantau.
Gelar perkara digunakan untuk mengevaluasi penanganan perkara dan kecukupan bukti, sementara konfrontasi untuk mengklarifikasi keterangan yang saling bertentangan antar para pihak.
“Kami meminta penyidik mempertimbangkan gelar perkara setelah bahan dan alat bukti yang relevan diperiksa secara memadai dan lengkap,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya meminta agar seluruh fakta diuji secara objektif, transparan, dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun yang berkepentingan.
Usulan Pemeriksaan Ahli Pidana dan Keimigrasian
Untuk memperjelas persoalan hukum, kuasa hukum menilai keterangan ahli pidana dan ahli keimigrasian dapat dipertimbangkan apabila penyidik membutuhkan penjelasan khusus yang mendalam.
Ahli hukum pidana diharapkan menjelaskan unsur Pasal 394 KUHP, konsep keterangan palsu dalam akta autentik, maksud penggunaan dokumen, potensi kerugian, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta.
Sementara itu, ahli keimigrasian diharapkan menjelaskan prosedur penerbitan paspor, persyaratan permohonan, mekanisme penanganan paspor yang masih berlaku, serta ketentuan ketika permohonan baru diajukan.
“Kami berharap kedua perspektif tersebut digunakan secara saling melengkapi. Namun, pendapat ahli tidak menggantikan tugas penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti,” jelasnya.
Ia menyebut ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI dengan batas maksimum dua miliar rupiah.
“Jika unsur Pasal 394 terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, kami berharap perkara diproses sesuai hukum. Jika tidak terpenuhi, harus dijelaskan objektif,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan kasus dugaan paspor ganda melalui jalur hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia turut menyinggung ada tiga LP PPA di Polres Utara yang mandek. Menurutnya, perkembangan setiap laporan perlu dijelaskan berdasarkan nomor laporan dan status hukumnya.
“Yang kami tuntut adalah penanganan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dari tindak lanjut yang jelas,” ujarnya menegaskan.
Mereka menegaskan pihaknya menghormati institusi Polri dan tidak meminta perlakuan istimewa. Namun, setiap laporan masyarakat harus ditangani sungguh-sungguh berdasarkan alat bukti.
“Ukuran keberhasilan bukanlah seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh fakta diperiksa secara tuntas dan keputusan berdasarkan hukum,” katanya.
Ia menambahkan apabila terdapat unsur pidana dan bukti yang cukup, perkara diharapkan dituntaskan sesuai ketentuan dan alasan harus dijelaskan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesaksian Ibu Korban
Sementara itu, OLH ibu dari anak korban GI bersaksi anaknya dijadikan alat untuk menekan dirinya agar tidak menggugat harta gono-gini dan mencabut laporan polisi.
“Mama kalau mau ketemu aku tidak boleh laporin Papa ke polisi dan supaya cabut gugatan gono-gini dulu di pengadilan dan laporan polisi,” kata OLH menirukan ucapan anaknya.
Menurut OLH, ucapan tersebut membuatnya merasa anaknya di bawah umur dikaitkan dengan persoalan hukum dan dipisahkan akses ibu dan anak selama tiga tahun tanpa pengurusan layak.
“Jadi anak saya itu dijadikan sandera dan alat bargaining untuk menyerang saya,” ujarnya dengan nada sedih sambil menahan tangis di hadapan wartawan.
OLH juga menyebut situasi tersebut sebagai bentuk tawar-menawar yang berkaitan dengan haknya sebagai ibu untuk berhubungan dan mengasuh anak kandungnya sendiri.
“Itu kan pelanggaran HAM anak yang dilakukan Danny,” kata OLH, merujuk pada mantan suaminya karena anak butuh kasih sayang dan perhatian ibunya bukan ancaman.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Danny S Djayaprawira sebagai pemohon paspor ganda untuk anak di bawah umur tersebut.(*)












