MEDAN, Instrumentasi.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua pemuda di Jalan Kutilang Medan Sunggal, Selasa (20/10/2026) karena diduga mengedarkan narkotika jenis vape pod getar.
Dua sahabat tersebut ternyata bukan kali pertama mengedarkan narkoba dan jenis barang haram yang diedarkan tidak hanya satu macam saja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan informasi masyarakat terkait transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.
Merespons informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya meringkus kedua pelaku yang sedang menunggu pembeli di atas sepeda motor.
“Saat kami ringkus, kami temukan satu pcs vape narkoba berwarna orange yang diduga hendak dijual,” terang Rafli Selasa (27/10/2026) siang waktu setempat.
Kedua pelaku tersebut yakni MNT berusia 21 tahun warga Jalan Dipanegara Medan Baru dan SAF warga Bunga Cempaka Sunggal Kota.
Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya baru satu bulan mengedarkan narkoba namun ternyata sudah berulang kali melakukan praktik haram tersebut sebelumnya Medan.
Keduanya mengaku sudah dua kali menjual narkotika jenis vape dan sudah lima kali menjual pil ekstasi kepada pelanggan tetap setia.
“Setiap satu vape narkoba laku terjual mereka mendapat keuntungan seratus ribu, sedangkan ekstasi empat puluh ribu per butir,” ungkap Rafli.
Satresnarkoba Polrestabes Medan kini sedang mengejar pemasok narkoba berinisial W yang identitasnya sudah diketahui petugas untuk memutus jaringan haram tersebut.
“Pemasok narkoba berinisial W kami pastikan akan kami ringkus, ini komitmen kami memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(*)












