Polrestabes Medan.
Medan, Instrumentasi.com – Penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan dipersoalkan keluarga korban. Laporan dengan nomor STTLP/B/343/I/2026 atas nama Rukya Naibaho (58) terhadap menantunya, Apriani Br. Ginting, disebut telah berjalan selama tujuh bulan tanpa kepastian penyelesaian perkara.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Januari 2026 di kawasan Medan Amplas. Sehari setelah kejadian, korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
Keluarga menyebut, hingga 12 Agustus 2026, penyidikan perkara belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan. Padahal, terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun untuk bentuk kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Selain belum dilimpahkan, keluarga juga mempertanyakan keputusan penyidik yang hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Alat bukti cukup. Namun, tidak ada keadilan. Ini diduga tidak profesional,” ujar Hendro Sihaloho, anak korban.
Hendro mengatakan, pihak keluarga telah berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara kepada penyidik. Namun, menurut dia, belum ada kepastian kapan berkas perkara akan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Keluarga korban juga menyoroti sikap Kanit PPA dan penyidik Rilly Tarigan yang disebut tidak memberikan respons ketika dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan perkara tersebut.
Atas penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut itu, keluarga korban telah mengadukan pihak yang mereka persoalkan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Keluarga berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan, termasuk alasan perkara belum dilimpahkan dan pertimbangan penyidik terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
“Kami meminta adanya kepastian hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menangani perkara ini. Jika memang ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, kami meminta diberikan sanksi tegas,” kata Hendro.
Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas Hendro. (Roy)












