MEDAN, Instrumentasi.com – Keluarga G (23), warga Medan Sunggal, membantah keras keterlibatan Gilang dalam jaringan peredaran liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Polisi menangkap Gilang di Jalan Darussalam Medan, Kamis 7 Juli 2026.
Ayu (23), kakak kandung G, mengatakan adiknya tidak mengetahui aktivitas temannya berinisial E. Akibat aktivitas itu, E kemudian ditangkap. Menurut Ayu, E hanya meminta G menunggu di gerai Indomaret Jalan Darussalam.
“Adik saya tidak tahu E mau ke mana dan mau menjumpai siapa. Dia hanya disuruh menunggu di Indomaret Jalan Darussalam,” kata Ayu, Minggu (9/8/2026).
Selain itu, Ayu menjelaskan sebelum kejadian G sempat meminjamkan uang tunai kepada E di depan kontrakan. E mengaku meminjam uang tersebut untuk memperbaiki sepeda motor.
Selanjutnya, G bersama E dan dua orang lainnya pergi nongkrong. Dalam perjalanan menuju kawasan Pringgan, E disebut membeli sesuatu seorang diri. Sementara itu, G dan dua temannya diminta menunggu di pinggir jalan.
Kemudian, setibanya di Jalan Darussalam, E kembali meminta G menunggu di Indomaret. Setelah itu, E pergi menuju sebuah kafe di sebelah Hotel Darussalam.
Baca juga:SDABMBK Medan Terapkan Pola Jemput Bola, Percepat Penanganan Infrastruktur.
Keluarga Apresiasi Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pembunuhan Lansia 48 Jam
Di lokasi tersebut, polisi yang diduga menyamar kemudian menangkap E. Tak lama berselang, polisi juga mendatangi Indomaret tempat G menunggu.
“Polisi mendatangi Indomaret setelah menemukan foto adik saya di ponsel E. Saat ditangkap, tidak ada barang bukti di tangan adik saya,” ujar Ayu.
Atas dasar itu, keluarga mempertanyakan penetapan G sebagai tersangka. Polisi menyangkakan Pasal 119 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kenapa bisa dikenakan Pasal 119 Undang-Undang Narkotika? Dasarnya apa? Apa salah adik saya meminjamkan uang?” kata Ayu mempertanyakan.
Penerbitan Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Medan Nomor B/1444/RT.2/ENZ.1/07/2026 tertanggal 28 Juli 2026 membuat keterangan keluarga tersebut menjadi sorotan. Dalam surat itu, G disebut sebagai tersangka berdasarkan Pasal 119 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, G menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari. Masa penahanan berlangsung sejak 1 Agustus hingga 9 September 2026 di rumah tahanan negara.
Kuasa hukum G, Rio Naibaho SH MH, menilai proses hukum terhadap kliennya mengarah pada kriminalisasi dan pemaksaan penerapan pasal.
“Ini bukan lagi penegakan hukum. Ini pemaksaan kehendak. Penyidik menutup mata terhadap fakta bahwa klien kami tidak berada di tempat kejadian perkara saat penangkapan, tidak memegang barang bukti, dan tidak mengetahui isi vape tersebut,” tegas Rio.
Kemudian, Rio juga membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pemodal dalam perkara tersebut. Menurutnya, uang yang diberikan G kepada E merupakan pinjaman untuk memperbaiki sepeda motor, bukan untuk membiayai pembelian maupun peredaran narkotika.
“Logika hukumnya di mana? Pinjamkan uang untuk servis motor lalu disebut pemodal narkoba? Kalau logika ini digunakan, semua orang yang meminjamkan uang kepada temannya bisa menjadi tersangka. Ini berbahaya,” ujarnya.
Baca juga:Bunuh Lansia di Tanjung Morawa, Pelaku Ditangkap 48 Jam oleh Polresta Deli Serdang.
Polda Sumut Bongkar Home Industri Liquid Vape Etomidate
Selain substansi perkara, Rio turut mempertanyakan prosedur penyidikan. Ia menyinggung Pasal 17 KUHAP tentang dasar penangkapan serta hak tersangka mendapat pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Pasal 17 KUHAP jelas mengatur harus ada bukti permulaan yang cukup. Faktanya, menurut kami, itu tidak ada. Pasal 50 dan Pasal 54 KUHAP juga kami persoalkan. Klien kami tidak diberi ruang yang cukup untuk membantah dalam pemeriksaan dan memperoleh pendampingan sebagaimana mestinya,” kata Rio.
Terakhir, Rio mempertanyakan dasar perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap kliennya.
“Atas dasar apa ditahan 40 hari? Kalau alat buktinya kuat, tunjukkan. Jangan jadikan rumah tahanan sebagai tempat untuk mencari-cari kesalahan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Medan,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada RH selaku penyidik/juru penerangan Polrestabes Medan terkait dasar penahanan G belum mendapat tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, RH belum memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai konstruksi perkara, alat bukti, serta dasar penetapan dan penahanan G. (Roy)












