JAKARTA, instrumentasi.com — Aksi walkout Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dari Rapat Paripurna DPRD Sumut bukan peristiwa pertama yang menabrak aturan. Peristiwa 14 November 2025 menjadi bukti awalnya.
Saat itu Pemprov Sumut mengajukan Ranperda penambahan penyertaan modal ke PT Bank Sumut melalui pemanfaatan aset daerah. Wakil Gubernur Surya menyampaikan Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRDSU yang dipimpin Ketua Erni Ariyanti.
Padahal UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur tegas hal itu. Pasal 75 ayat (1) menyatakan pembahasan Ranperda Provinsi dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur.
Baca juga:
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 75 ayat (1) menegaskan Gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan. Dengan demikian, pengajuan Ranperda oleh Wagub Surya bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Oleh karena itu, aksi walkout Bobby pada 21 Juli 2026 tidak dapat dianggap hal luar biasa. Selama ini DPRDSU diduga terbiasa menggelar Rapat Paripurna tanpa mematuhi aturan.
Akibatnya, ketika ada anggota menginterupsi soal kuorum, Bobby merasa risih. Selama ini Tata Tertib tidak pernah dipersoalkan. Namun ketika kehormatannya terusik, Bobby memilih meninggalkan ruang rapat terhormat.
Lebih jauh, persoalan kuorum bukan sekadar persoalan politik biasa. Persoalan itu merupakan persoalan hukum fundamental karena menyangkut keabsahan rapat paripurna.
Karena itu, jika Pimpinan dan Anggota DPRDSU menyatakan kuorum bukan substansi dan aksi Bobby tidak masalah, sebaiknya mereka mundur. Masyarakat Sumut malu memiliki wakil rakyat yang tidak memahami Tata Tertib DPRDSU.
Selain itu, para pengamat dan akademisi yang membela Bobby juga seharusnya malu. Mereka mempertaruhkan integritas demi membela tindakan merajuk dan kabur tersebut.
Baca juga:
Faktanya, Pimpinan dan Anggota DPRDSU saja berani menabrak UU No.12 Tahun 2011. Apalagi hanya menabrak Tata Tertib DPRDSU, tentu bukan hal sulit bagi mereka.
Terhadap aksi kabur Bobby tidak perlu ada tafsir pembelaan. Pedomannya jelas, yaitu Tata Tertib DPRDSU dan asas kepatutan. Hanya orang waras yang menyatakan aksi itu benar.
Sebagai kelompok di luar politisi, akademisi, dan pengamat pembela Bobby, kami dengan tegas tetap menyatakan Bobby telah melecehkan DPRDSU dan rakyat Sumut secara nyata. (*)












