Kapolda Sumut: UU Polri 2026 Tuntut Profesionalisme dan Integritas

Penyuluhan Hukum UU No. 5 Tahun 2026 di Mapolda Sumut, Rabu (29/7/2026).
Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto usai memberikan materi Penyuluhan Hukum dan UU No. 5 Tahun 2026 di Mapolda Sumut, Rabu 29 Juli 2026. (Foto: Jogi/instrumentasi.com).

Medan, Instrumentasi.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 menjadi momentum strategis. Melalui UU itu, Polri harus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penegasan tersebut Kapolda sampaikan saat membuka Penyuluhan Hukum UU No. 5 Tahun 2026 di Mapolda Sumut, Rabu (29/7/2026). Dalam kegiatan itu, Polri menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung beserta tim sebagai narasumber.

Turut hadir Wakapolda Sumut, Irwasda, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta para Kapolres/ta/tabes jajaran. Mereka mengikuti penyuluhan sebagai upaya memperkuat kapasitas dan pemahaman hukum.

Baca juga:

Arya Sandhiyudha Daftar Magister Pertama ITSI, Dukung SDM Sawit Unggul

Dalam sambutannya, Kapolda menjelaskan perubahan regulasi kepolisian merupakan respons terhadap dinamika zaman. Saat ini, ruang kejahatan telah berkembang ke ranah digital dengan modus lintas wilayah yang semakin kompleks.

“Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya efektif menegakkan hukum, tetapi juga menggunakan kewenangan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi HAM,” tegas Kapolda.

Lebih lanjut, Irjen Whisnu memaparkan sejumlah poin strategis UU No. 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Di antaranya penyesuaian batas usia pensiun, penempatan anggota aktif di luar institusi, kesempatan bagi penyandang disabilitas, penguatan penanganan pidana siber, pemanfaatan teknologi pelayanan, hingga perluasan kewenangan Kompolnas.

Menurut Kapolda, tambahan kewenangan tidak boleh dimaknai sebagai perluasan kekuasaan semata. Sebaliknya, setiap kewenangan harus diikuti tanggung jawab, integritas, dan pengawasan yang lebih ketat.

“Semakin besar kewenangan yang negara berikan, semakin besar pula tanggung jawabnya. Kewenangan tanpa pemahaman hukum melahirkan kesalahan. Kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan,” ujarnya.

Baca juga: Bobby Walkout Tanpa Izin, PDI-P: Itu Salah!

Kapolda Sumut Serahkan Penghargaan ZI dan Pelayanan Prima kepada Satker Berprestasi

Kapolda juga menekankan tantangan keamanan di Sumut sangat kompleks. Hal itu meliputi narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, hingga hoaks. Oleh karena itu, personel Polri harus profesional, adaptif, dan memiliki pemahaman hukum komprehensif.

Sebagai pedoman, Kapolda memberikan tiga penekanan. Pertama, memahami dan mengimplementasikan seluruh substansi UU No. 5 Tahun 2026. Kedua, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, dan menghormati HAM. Ketiga, membangun budaya hukum berintegritas serta menyebarluaskan hasil penyuluhan ke seluruh jajaran.

“Kami berharap setiap personel menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Polri akan terus meningkat,” pungkas Kapolda saat membuka kegiatan tersebut.(*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *