Humbahas Nyalakan Pos Bankum Desa, Keadilan Turun ke Dusun!

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H. Purba membuka forum di Kecamatan Pollung. Kabag Hukum Syahrizal Simamora, Sekcam Pollung Rosaline Silaban, Kasubbag Bantuan Hukum Dimpu Dolok Marbun, serta Pengacara Profesional Maruli Purba, S.H., M.H. ikut hadir sebagai narasumber.
Para Narsum Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H. Purba, Kabag Hukum Syahrizal Simamora, Sekcam Pollung Rosaline Silaban, Kasubbag Bantuan Hukum Dimpu Dolok Marbun dan Pengacara Profesional Maruli Purba, S.H., M.H. dan peserta di Kantor Camat Pollung Kabupaten Humbahas, Kamis 18 Juni 2026 (Foto: Dok/Instrumentasi.com)

Humbahas, Instrumentasi.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) genjot secara masif akses keadilan bagi masyarakat lewat penguatan kelembagaan Pos Bantuan Hukum (Bankum) Desa.

Tanpa basa-basi, Pemkab Humbahas menggelar Forum Group Discussion bagi para paralegal dan pengurus Pos Bankum Desa se-Kecamatan Pollung, pada Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini sebagai langkah strategis, nyata, berkelanjutan, dan sangat terukur menindaklanjuti keberhasilan pembentukan Pos Bankum di seluruh desa dan kelurahan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H. Purba membuka forum di Kecamatan Pollung. Kabag Hukum Syahrizal Simamora, Sekcam Pollung Rosaline Silaban, Kasubbag Bantuan Hukum Dimpu Dolok Marbun, serta Pengacara Profesional Maruli Purba, S.H., M.H. ikut hadir sebagai narasumber.

Dalam arahannya, Asisten menegaskan bahwa FGD ini menjalankan arahan Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H. untuk mengaktifkan dan memperkuat peran Pos Bankum di seluruh desa dan kelurahan.

Lewat Pos Bankum, Pemkab Humbahas mendekatkan layanan hukum ke masyarakat. Warga kini lebih mudah mengakses informasi, konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum.

Di sisi lain, Pemerintah Pusat mengapresiasi langkah Pemkab Humbahas dalam penerimaan Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia secara resmi dalam seremoni bergengsi di tingkat provinsi pada Rabu (10/6/2026) di Medan.

Penghargaan itu sebagai bukti konkret, nyata, dan komitmen tinggi mengukuhkan keseriusan Pemkab Humbahas dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

Lebih gahar lagi, narasumber Maruli Purba, S.H., M.H. membedah peran strategis Pos Bankum Desa dalam menangani persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Maruli juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

UU tersebut secara tegas, revolusioner, dan mengubah wajah hukum menggeser paradigma penegakan hukum dengan mengedepankan restorative justice ketimbang pemidanaan semata.

Sebagai klimaks, FGD ini membekali para paralegal dan pengurus Pos Bankum Desa dengan pemahaman tugas dan fungsi mereka dalam memberikan pendampingan serta pelayanan hukum.

Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif dan membongkar berbagai tantangan serta upaya penguatan kelembagaan Pos Bankum Desa ke depan.

Dengan penguatan kapasitas dan kelembagaan Pos Bankum Desa secara berkelanjutan, Pemkab Humbahas memastikan masyarakat semakin mudah meraih layanan hukum yang cepat, tepat dan berkeadilan. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *